Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Perekonomian Setda Prov Kalsel bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026, di Ruang Rapat H. Maksid Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/4/2026).
Mengusung tema “Sinergitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kalimantan Selatan Bersih, Teduh, dan Berkelanjutan,” rapat ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan titik-titik pantau penilaian.
Selain itu, forum ini menjadi wadah evaluasi hasil penilaian periode 2025 serta identifikasi kendala teknis di lapangan, mulai dari kondisi TPA, pasar, terminal, hingga perumahan.
Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kalsel, Dr. Eddy Elminsyah Jaya, SH., SE., S.Pi., MS, dalam sambutannya menekankan bahwa Adipura bukan sekadar prestasi simbolik, melainkan cerminan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Rapat koordinasi ini memiliki arti strategis untuk menyinkronkan data pengelolaan persampahan dan merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan kinerja di titik-titik pantau,” ujar Dr. Eddy Elminsyah Jaya.
Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk memastikan kebijakan yang diambil memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya berorientasi pada penilaian semata.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Rahmat Prapto Udoyo, S. Hut., MP, melalui paparan materi evaluasi dan kriteria baru penilaian Adipura, menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan target JAKSTRADA.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dinilai krusial untuk memenuhi standar kualitas lingkungan perkotaan yang ditetapkan.
Selain aspek teknis pengelolaan, penguatan dari sisi regulasi dan hukum juga menjadi perhatian serius.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Budi Kurnayadi,S.P, mengingatkan bahwa instrumen penegakan hukum berperan penting dalam memastikan ketaatan para penanggung jawab usaha. Saat ini, fokus diarahkan pada pengawasan izin lingkungan dengan pendekatan sanksi administratif yang progresif.
Keberhasilan Kalsel dalam mencapai 92% pemenuhan kewajiban sanksi administratif menjadi modal kuat dalam mempertegas komitmen daerah terhadap hukum lingkungan.
Di sisi lain, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal) LH Kalimantan, Bapak Hery Susanto, memberikan gambaran mengenai peta jalan infrastruktur persampahan.
Hingga saat ini, 8 kabupaten/kota telah memiliki Rencana Induk Persampahan (RIPS), sementara sisanya masih dalam tahap finalisasi. Sebagai bagian dari target besar 100% sampah terkelola pada tahun 2029, pemerintah terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan optimalisasi TPS 3R yang terintegrasi dengan edukasi masyarakat secara masif.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Bappeda/Bappelitbangda dari 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Melalui diskusi panel, para peserta diharapkan dapat memetakan lokasi titik pantau prioritas di daerah masing-masing guna meningkatkan kesiapan menghadapi tim penilai.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan langkah strategis yang implementatif untuk membawa harum nama Kalimantan Selatan di tingkat nasional. *Sm![]()










