Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (17/4/2025). Dalam sidang tersebut, peran staf Bidang Cipta Karya, Aris Anova, kembali menjadi sorotan.
Saksi Liston Sitorus, dari CV Liuang Jaya Abadi, mengungkap bahwa setelah memenangi tender proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 14 miliar (dikerjakan dua tahap: Rp 5 miliar pada 2023 dan Rp 9 miliar pada 2024), ia diminta menyerahkan uang Rp 500 juta oleh Aris Anova.
“Agustus 2024, saya dihubungi Aris Anova yang menyampaikan bahwa Bu Yulianti minta uang Rp 500 juta. Saya diminta menyerahkan uang tunai di parkiran Cipta Karya. Uang itu diterima Aris dan sopir Bu Yulianti,” ujar Liston di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, Priyanto dari PT Pelita, juga mengaku dimintai dana talangan Rp 200 juta setelah memenangi proyek pembangunan Depo Arsip senilai Rp 19,8 miliar.
“Staf saya dihubungi Aris Anova yang meminta dana talangan. Saya izinkan karena dianggap tidak memberatkan kas perusahaan. Belakangan, setelah dipanggil KPK, saya baru tahu dana itu menjadi persoalan,” jelasnya.
Keterangan para saksi menguatkan dugaan keterlibatan Aris Anova dalam alur pemberian gratifikasi kepada pejabat di Dinas PUPR Kalsel.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato, didampingi hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno, ditunda hingga Kamis dan Jumat (24–25/4/2025).
Jaksa KPK Damei Maria Silaban menyampaikan, selain Liston dan Priyanto, saksi lain seperti Khairiyah dan Aprianto juga memberikan kesaksian terkait aliran dana gratifikasi dan fee proyek kepada para terdakwa.
“Mereka mendapatkan gratifikasi, termasuk dari pihak yang meminjam perusahaan untuk memperoleh proyek,” tutup Damei. Stn