Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Izin Edar bagi Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/07/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar. Turut hadir Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, para Asisten, Staf Ahli, narasumber dari BPOM dan Bea Cukai, serta 100 pelaku IKM Kota Banjarmasin yang mengikuti kegiatan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku IKM mengenai pentingnya izin edar sebagai salah satu syarat utama dalam menjamin keamanan, mutu, dan legalitas produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Usai membuka kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan bahwa antusiasme pelaku IKM untuk mengikuti kegiatan tersebut sangat tinggi.
“Hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan sosialisasi izin edar bagi 100 pelaku IKM. Sebenarnya minatnya cukup tinggi, ada sekitar 180 pelaku IKM yang mendaftar. Namun karena keterbatasan kuota, Disperdagin melakukan proses verifikasi sehingga terpilih 100 peserta yang mengikuti kegiatan hari ini,” ujarnya.
Menurut Tezar, izin edar merupakan aspek yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk IKM, terutama produk pangan yang beredar di masyarakat.
“Izin edar ini sangat penting, karena kita harus mengetahui apa saja kandungan atau komposisi yang terdapat pada makanan maupun produk yang akan diedarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami menghadirkan narasumber dari BPOM dan Bea Cukai untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut para pelaku IKM semakin memahami pentingnya legalitas produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, menjelaskan bahwa sosialisasi izin edar merupakan program yang rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku IKM.
“Kegiatan seperti ini sebenarnya sudah sering kami laksanakan setiap tahun. Izin edar ini umumnya didominasi oleh produk kuliner, baik yang berkaitan dengan PIRT maupun bentuk izin lainnya. Dalam proses perizinan tersebut harus dicantumkan secara jelas komposisi bahan, kandungan produk, takaran, hingga informasi nilai gizi,” katanya.
Menurutnya, informasi yang lengkap pada kemasan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku IKM.
“Ketika konsumen mengetahui kandungan protein, kadar gula, lemak, maupun komposisi lainnya, maka tingkat kepercayaan terhadap produk IKM akan semakin tinggi. Itu yang ingin kita dorong agar produk-produk IKM Kota Banjarmasin mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Noorsyahdi mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan masih ditemukan sejumlah produk IKM yang belum memenuhi standar pelabelan, seperti belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar secara lengkap.
“Hasil monitoring kami menunjukkan masih ada produk yang belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar. Karena itu kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar para pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran membuat jumlah peserta yang dapat difasilitasi pada tahun ini masih terbatas.
“IKM di Kota Banjarmasin jumlahnya ribuan, namun tahun ini kami baru dapat memfasilitasi 100 pelaku IKM. Meski demikian, kami berharap ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti pada peserta saja, tetapi dapat disebarluaskan kepada rekan-rekan pelaku usaha lainnya,” katanya.
Noorsyahdi mengibaratkan penyebaran informasi tersebut seperti tetesan minyak yang melebar ke berbagai arah.
“Sesuai arahan Bapak Sekda, kami berharap 100 peserta ini menjadi agen penyebar informasi. Ibarat tetesan minyak yang menyebar, ilmu yang diperoleh hari ini dapat dibagikan kepada kelompok usahanya, keluarga, maupun pelaku IKM lainnya sehingga manfaatnya semakin luas,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas, legalitas, dan daya saing produk IKM, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk lokal hingga ke pasar yang lebih luas. Stn![]()










