Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) mengusulkan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini tak hanya untuk menyesuaikan regulasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha perusahaan daerah ke sejumlah sektor strategis.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli, dalam Rapat Paripurna DPRD Tala di Ruang Rapat DPRD Tala, Senin (12/10/2026).
Dalam rapat itu, Pemkab Tala menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2019 terkait badan hukum dan pengembangan usaha Baratala Tuntung Pandang.
Zazuli menjelaskan, penyesuaian bentuk badan hukum BUMD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Namun, proses perubahan status hukum Baratala menjadi Perseroda hingga kini belum tuntas. Menurut Zazuli, masih terdapat sejumlah ketentuan operasional yang perlu diperjelas agar proses perubahan badan hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Perda Nomor 14 Tahun 2019 belum memuat norma-norma operasional yang diperlukan, seperti pelaksanaan perubahan bentuk hukum melalui akta pendirian, muatan anggaran dasar, kejelasan komposisi kepemilikan saham, mekanisme konversi ekuitas, hingga peralihan hak, kewajiban, kekayaan, perizinan, dan pegawai,” ujarnya.
PD Baratala Tuntung Pandang sendiri didirikan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2005. Pada awalnya, perusahaan daerah tersebut berfokus pada sektor pertambangan dan energi, khususnya bijih besi.
Ke depan, Pemkab Tala ingin mendorong perusahaan daerah itu tidak hanya bergantung pada satu bidang usaha. Sejumlah sektor yang diusulkan untuk dikembangkan meliputi pertambangan umum, energi, minyak dan gas, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, serta jasa.
Diversifikasi usaha tersebut diharapkan dapat memperluas peluang bisnis sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah.
Untuk mendukung pengembangan itu, Pemkab Tala telah menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar untuk Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan melalui peraturan daerah tersendiri.
Selain sektor usaha yang telah disebutkan, Raperda juga membuka peluang bagi pengembangan bidang usaha potensial lainnya yang dapat memberikan keuntungan bagi daerah dan perusahaan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemkab Tala berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga penyesuaian badan hukum dan pengembangan usaha Baratala Tuntung Pandang bisa segera ditindaklanjuti.
Perubahan tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memperjelas tata kelola perusahaan, memperluas ruang gerak bisnis, serta mendorong peran BUMD dalam mendukung pembangunan Kabupaten Tanah Laut. Dede![]()








