Mencium adanya pemasok sabu antar provinsi masuk ke Kalimantan Selatan (Kalsel), Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel melakukan olah data secara analistik scientific dan pull baket.
Survailance kemudian dilakukan disekitar tempat kejadian perkara di kawasan Jalan Pramuka, Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Disana petugas mencurigai seseorang membawa kotak kardus yang sudah dipress menggunakan plastik wrapping, MA warga Bandung (Jawa Barat) akhir nya berhasil diamankan petugas.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan 4 paket besar sabu dengan berat 4 kilogram, tepatnya (4.035 gram). Lalu MA dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, pihaknya akan terus dikembangkan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengejar siapa pengendali MA ini,” katanya (25/11/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA akan berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Stn [IK]