29 C
Banjarbaru
Minggu, Juni 1, 2025
spot_img

    Paripurna DPRD Kalsel, Gubernur Kalsel Tanggapi Rancangan Perda

    Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin diwakili Asisten Administrasi Umum, Ahmad Bagiawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (20/5/2025).

    Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo ini berisi 4 (empat) agenda, yakni pertama, Pemandangam Umum Fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Gubernur Kalsel terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025 – 2029 dan Raperda Pengelola Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Dilanjutkan dengan agenda kedua, penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Kalsel tentang 2 (dua) Raperda tersebut. Sekaligus agenda ketiga, penyampaian pendapat Gubernur terhadap penjelasan 2 (dua) raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yakni raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan.

    Perihal agenda pertama, Gubernur Kalsel H. Muhidin dalam tanggapannya terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan, pengertian, dan persepsi yang sama, atas latar belakang penyampaian kedua raperda, yang disampaikan DPRD Provinsi Kalsel melalui Fraksi-fraksi.

    “Kami menilai, kedua rancangan peraturan daerah tersebut penting untuk ditindaklanjuti. terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis, dalam rangka penyempurnaan substansi materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut, dapat ditindaklanjuti pada forum yang lebih teknis,” ucap Asisten III Administrasi Umum, Ahmad Bagiawan membacakan tanggapan Gubernur.

    Selanjutnya terkait agenda kedua dan ketiga, tanggapan dan/atau jawaban atas Raperda yang disampaikan pada agenda pertama, dan pendapat atas raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dan Penyelenggaraan Pangan, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyatakan dukungannya.

    “Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, kami nilai sebagai bentuk perhatian DPRD provinsi kalimantan selatan, terhadap perkembangan kondisi sosial di dalam masyarakat, terutama berkaitan dengan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Bagiawan.

    Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan, dinilai Gubernur Kalsel, selaras dengan perintah peraturan perundang-undangan, untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dikonsumsi dan berdaya saing.

    “Hal ini juga menjadi bagian penting, dalam mendukung kesehatan masyarakat, serta pembangunan sektor pangan yang terintegrasi,” lanjutnya.

    Sementara pada agenda keempat, langsung dirangkai penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat 2 (dua) Raperda yang telah disampaikan sebelumnya tersebut, dan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, pihaknya akan lngsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas beberapa Raperda yang dirapat paripurnakan hari ini.

    “Selanjutnya, pembentukan Pansus akan dilakukan terhadap 4 (empat) raperda ini,” tutupnya.

    Untuk diketahui, rapat paripurna kali ini juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK serta sejumlah anggota DPRD dan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. As-Wasaka

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles