Hakim menjatuhkan vonis penjara dan denda, kepada mantan pejabat PUPR Kalsel dan pejabat lainnya. Namun, hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa PT Asri Karya Lestari terkait suap dan Gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Rabu 9 Juli 2025 kemarin,
majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto meminta pemberi gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
“Maka pihak pemberi, dalam hal ini PT Asri Karya Lestari, juga harus diperiksa,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza kepada JPU KPK RI.
Sementara itu, hakim anggota Arif Winarno dalam persidangan menyampaikan, pertimbangan majelis hakim atas pemeriksaan terhadap PT Asri Karya Lestari dipandang perlu. Hal itu demi kesetaraan hukum, memgingat pemberi suap proyek Dinas PUPR Kalsel senilai Rp1 miliar, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah divonis bersalah.
“Namun, pemberi yang lain perlu dijadikan tersangka terutama pihak-pihak PT Asri-KSO yang memberi senilai Rp10 miliar kepada Terdakwa Ahmad Solhan sebagai pegawai negeri dalam jabatannya sebagai kepala Dinas PUPR Kalsel sekaligus pengguna anggaran,” paparnya.
Menimbang, setiap yang memberi hadiah kepada Ahmad Solhan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat dalam jabatan atau kedudukan atau oleh pemberi hadiah atau janji, dianggap melekat pada jabatan pada kedudukan tersebut seharusnya dapatlah dipidana.
Mengingat, pemberi hadiah atau janji tidak harus mengetahui dengan jelas apa yang menjadi wewenang pegawai negeri, sudah cukup pada waktu memberi hadiah atau janji ada hubungannya dengan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, atau kedudukan, atau oleh pemberi dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan pegawai negeri.