Logistik BPK 0,5 persen yang disita penyidik KPK dari Terdakwa Yulianti Erlinah, akhirnya terungkap dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin (25/4/2025).
Logistik BPK 0,5 persen itu adalah fee proyek yang diberikan para kontraktor, kemudian diserahkan melalui Yulianti Erlinah. Hal itu terungkap ketika Jaksa KPK menanyakan kepada para saksi saat persidangan.
Saksi Fahri Rahadi mengaku diminta untuk menyerahkan fee 0,5 persen untuk dua proyek dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp 3 miliar. “Saya kerja subkon, besi Rp2 miliar. Readymix Rp1 miliar. Itu saja. Ada beri ke ibu (Yuli) uang tunai ke ibu, Rp100 juta dan Rp200 juta. Saya ngasih di ruangan langsung di kantor PUPR,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya Devi Trianto menyatakan pernah menyerahkan duit sebanyak Rp 60 juta, uang itu merupakan fee 0,5 persen dari nilai proyek pembangunan pemakaman tokoh masyarakat senilai Rp9,8 miliar yang dikerjakan pada 2024 lalu.
“Sebelum diserahkan saya sempat dihubungi Aris Anova yang merupakan staf di Bidang Cipta Karya pada pertengahan September 2024, ada permintaan dari atasan, bu Yuli untuk menyiapkan 0,5 persen,” paparnya.
Uang itu tidak langsung diserahkan, namun Aris menagih kembali ketika ada rapat di Dinas PUPR, “Saya diminta lagi, katanya pak Devi saja lagi yang belum. Saya serahkan Rp 60 juta ke kantor Cipta Karya ketika itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Yulianti saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait permintaan fee 0,5 persen mengaku tak pernah mematok jumlah persentase, dia menegaskan bahwa duit tersebut bukan untuk keperluan pribadinya. Namun untuk keperluan kedinasan.
“Kalau saya mematok 0,5 saya nggak ada. Dari Fahri saya nggak ngomong, karena dia datang bawa uang. Apa yang diserahkan melalui saya maupun Aris, itu juga bukan keperluan pribadi saya,” tegasnya.
Adapun JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak usai persidangan mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan guna mendukung total gratifikasi yang didakwakan baik ke Ahmad Solhan maupun Yulianti Erlinah.
“Pada intinya saksi ini untuk mendukung total gratifikasi bu Yulianti sekitar Rp4 miliar dan pak Ahmad solhan sekitar Rp12,4 miliar itu untuk kesaksian hari ini,” katanya.
Terkait dengan fee persentase 0,5 persen yang diberikan para kontraktor? Mayer bilang memang keterangan yang berbeda dari saksi. Ada yang menggunakan persentase ada hanya menyebutkan nominal.
Kendati demikian, kata Mayer itu bukan menjadi masalah. Sebab yang jelas ada uang yang telah diserahkan dan diterima terdakwa.
“Saya rasa itu tak mengaburkan fakta bahwa uangnya ada senilai sekian diserahkan ada ke Ahmad Solhan ada ke Yulianti,” ujarnya.
Adapun pada sidang selanjutnya yang rencananya dilaksanakan pada Rabu 30 April 2025 mendatang, Jaksa KPK bakal kembali menghadirkan saksi dari pemberi gratifikasi.
“Saksi berikutnya pemberi gratifikasi yang belum hadir dari rekanan lainnya, ada juga dari Baznas sesuai di dakwaan,” tutupnya. Stn