Ketua RT 26 Gang TVRI, Kilometer 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, mengajak masyarakat yang ingin memperoleh layanan bantuan sosial (bansos) untuk segera melakukan pendaftaran ulang data perlindungan sosial (Perlinsos).
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap proses pendataan dan digitalisasi data bansos agar masyarakat yang membutuhkan dapat tercatat dalam basis data penerima manfaat.
Ketua RT 26 menyampaikan, pendaftaran ulang tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang sebelumnya telah menerima bansos, tetapi juga masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
“Sekali lagi diberitahukan bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos, segera mendaftarkan dirinya ke Kelurahan Pemurus Luar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, proses tersebut merupakan pendaftaran ulang sehingga seluruh warga yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbarui atau mendaftarkan data dirinya.
“Ini sifatnya pendaftaran ulang, jadi berlaku bagi yang sudah pernah mendapat bansos maupun yang belum pernah sama sekali,” katanya.
Ia mengimbau warga RT 26 dan masyarakat Kelurahan Pemurus Luar yang berkepentingan agar tidak menunda proses pendaftaran. Warga diminta datang ke kantor Kelurahan Pemurus Luar dengan membawa dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk km(KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Jadi silakan daftarkan diri sekarang ke Pemurus Luar,” ujarnya.
Pendaftaran ulang ini diharapkan dapat membantu memastikan data masyarakat tercatat dan diperbarui sesuai kondisi terkini, sehingga mendukung ketepatan sasaran dalam penyaluran program perlindungan sosial. As![]()








