Periode kepengurusan DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Banjarmasin telah berakhir, menyikapi itu sejumlah pengurus “Pendekar Hukum” itu sudah berkoordinasi dengan IKADIN Pusat.
Syahrani, Kordinator IKADIN Pusat menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dan tinggal menunggu petunjuk pengurus Ikadin Pusat, “Sekarang jabatan itu murni kosong, tidak ada karteker, juga tidak ada Plt, kita masih menunggu pusat,” paparnya.
Syahrani menambahkan, pengurus juga sudah bertemu dengan para senior Ikadin, sembari silaturahmi yang dibungkus dengan kegiatan berbuka puasa bersama, di salah satu rumah makan di Banjarmasin, Jumat (21/3/2025).
“Tujuannya kita bersilaturrahmi sesama Advokat, kemudian minta pendapat dengan para senior,” paparnya.
Sementara itu, M Rasyid, mantan Ketua Ikadin Banjarmasin mengatakan, apabila kepengurusan berakhir harus ada perpanjangan apabila tidak dibentuk karteker, sehingga legalitas kepengurusan tetap berjalan.
Kalau sudah berakhir, namun tidak ada karteker maka terjadi kekosongan kepengurusan dan program-program tidak terlaksana, sehingga mereka tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan atas nama Ikadin Banjarmasin.
“Sebaiknya secepatnya pusat menyikapi ini, agar tidak ada kevakuman di kepengurusan Ikadin Banjarmasin,” tutupnya. Stn [IK]