29 C
Banjarbaru
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Harap Pilkada Sesuai Syariah Islami

Menjelang pilkada serentak tahun 2024, tentunya penjagaan pilkada juga harus lebih diperketat agar berjalan dengan kondisi yang aman, damai, dan lancar.

Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Thambrin berharap agar Pilkada berjalan sesuai dengan kaidah islami dan mengatakan bahwa Pilkada ini harus bersifat ukhuwah Islamiyah.

Uhkuwah Islamiyah merupakan persaudaraan sesama muslim di mana Islam mengajarkan kepada kita untuk saling menghormati, saling menghargai, dan yang jelas di situ berpegang teguh kepada tali Allah,

“Jangan bercerai-berai, masyarakat kalsel adalah masyarakat religius, masyarakat yang Islam yang sangat berkeyakinan atas doa para Habib/Habaib, para alim ulama,” ucapnya di Kantor MUI Kalsel, Kamis (14/11/2024).

Kemudian, ia juga menjelaskan tentang Ukhuwah Wathaniyah, yang berarti persaudaraan sesama, mencintai persaudaraan tanah air, dan cinta tanah air.

“Kita mencintai benua kita, benua kalsel ini yang damai, kalsel yang kondusif kalsel yang agamis dan itu atas doanya para orang yang terdahulu,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Syekh Muhammad Arshad Al Banjari atau Datu kelampayan senantiasa mendoakan kepada banua ini sebagai masyarakat yang religius, masyarakat yang kondusif.

“Salah satu kitab yang kita kenal adalah kitab Sahbilal Muhtadin yang menjadi nama masjid Sahbilal Muhtadin ini adalah datu kita yang kita ikuti,” tuturnya.

Dirinya juga menyebut Ukhuwah Basariyah, artinya dalam membangun kebersamaan di Indonesia terutama untuk pilkada ini, kemudian meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh selintas agama agar semuanya mendoakan untuk mendorong kalsel di Pilkada yang damai, aman, dan kondusif.

‘Kita dukung Pak Kapolda, Pak Dandrem, Pak Kajati, serta Forkopimda semuanya suasana yang aman dan damai dan kita doakan siapapun yang terpilih itu adalah putra-putri daerah, putra-putri Banua yang terbaik, baik sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota maupun wakil wali kota,” tutupnya.  Adm [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles