Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar kegiatan Penerangan Hukum, mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Pengelolaan Sampah di Kota Banjarmasin Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah” Kamis, (24/4/2025) di Aula R Soeprapto Kejari Banjarmasin.
Dihadiri berbagai unsur pemerintahan di Kota Banjarmasin, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin.
Kemudian, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Banjarmasin, kegiatan dibuka oleh Kajati Banjarmasin Indah Laila.
Dalam sambutannya, Indah Laila menekankan pentingnya sinergi antar instansi, hingga penguatan fungsi kejaksaan dalam aspek preventif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Materi utama disampaikan oleh Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Syamsul Arifin, yang nantinya membahas peran kejaksaan dan masyarakat dalam penegakan hukum pengelolaan sampah,” paparnya.
Indah menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dan meningkatkan komitmen para peserta terhadap isu lingkungan, khususnya terkait tata kelola sampah yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” tutupnya. Stn [IK]