27 C
Banjarbaru
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Inspektur Kalsel Upayakan Polemik Kadisdik Kalsel Diproses Sesuai Aturan

Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru kedatangan teman – teman dari Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel.

Gubernur Kalsel melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hj. Husnul Hatimah, dan Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, menerima teman – teman yang menyuarakan aspirasinya, Jumat (6/9/2024).

Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalsel Paman Birin telah memerintahkan Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel untuk segera menindaklanjuti terkait permasalahan yang kini mencuat di banyak lini massa.

Polemik ini menjadi kesempatan refleksi bagi semua ASN di Pemprov Kalsel dan menjadi pengingat bagi pejabat publik dan pegawai lainnya untuk meningkatkan kinerja yang fokus melayani masyarakat.

Menindaklanjuti tuntutan pendemo, Inspektur Daerah, Akhmad Fydayeen, berkomitmen untuk mempelajari laporan secara mendalam. Fydayeen menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, hal tersebut akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai instruksi Gubernur Paman Birin.

Akhmad mengatakan, inspektorat selalu bertindak menggunakan regulasi, sesuai dengan undang-undang Kemendagri nomor 8 tahun 2023 tentang pengaduan masyarakat.

“Jadi pengaduan masyarakat itu ada yang tertulis ada yang tidak tertulis salah satu yang tidak tertulis itu kaya di website di medsos segala macam,” ucapnya.

Ia mengatakan segala macam perilaku yang tertata di Republik Indonesia telah di rekam berdasarkan aturan.

“Berdasarkan aturan, makanya ada yang namanya tata perundang-undangan dan segala macam, itu yang harus kita benarkan,” ujarnya.

“Yang pasti aturan undang-undang dasar itu ada, Republik ini berdiri dikarenakan aturan,” sambungnya.

Sementara itu Staf Ahli bidang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Husnul Khatimah menyampaikan bahwa permasalahan terhadap yang bersangkutan akan dipanggil dan mintai keterangannya.

“Kita juga minta informasi dengan ibu Amalia, ini nanti akan kita proses karena ini terkait dengan masalah kepegawaian, ini ada aturan-aturan tersendiri, yang mana kita harus mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa proses serta langkah-langkahnya akan ditangani oleh pihak yang berwenang.

“Tunggu saja hasilnya mudah-mudahan ini nanti akan menjadikan pengalaman atau pun juga evaluasi bagi kita, baik pemerintah dan juga bagi yang bersangkutan untuk dapat memperbaiki diri,” tutupnya. Ad [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles