Perjuangan hukum masyarakat terkait krisis pelayanan listrik di Kalimantan Selatan dan Tengah terus bergulir. Dalam persidangan perkara gugatan tindakan pemerintahan terhadap General Manager PT PLN (Persero) UID Kalselteng (Perkara No. 24/G/TF/2026/PTUN.BJM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (15/10/2026), Forum Kota (Forkot) Banjarmasin selaku Penggugat menyerahkan 26 bukti surat serta menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. dan dua orang saksi.
Bukti-bukti yang diserahkan mengungkap dampak nyata pemadaman listrik berulang yang terjadi sejak 22 Juni 2026, mulai dari pembengkakan biaya operasional UMKM, penggunaan genset mandiri, hingga terganggunya fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah.
Rachmadi Engot PLN Bualkan Janji Normalisasi dan Dibohongi Pejabat Daerah Usai persidangan, tokoh masyarakat yang hadir sebagai saksi, Rachmadi Engot, mengecam keras sikap manajemen PLN yang dinilai tidak jujur dan tidak bertanggung jawab atas penderitaan warga Banua.
Rachmadi Engot menyampaikan empat poin penegasan: Janji Normalisasi Listrik Bualan: PLN sebelumnya menjanjikan pasokan listrik kembali normal pada 25 September 2026 saat gelombang demonstrasi warga. Faktanya, hingga pertengahan Oktober 2026, pemadaman bergilir masih terus dirasakan masyarakat.
Desakan Mundur GM PLN Diabaikan: Tuntutan agar General Manager PLN UID Kalselteng mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab kelalaian jabatan hingga kini hanya menjadi isapan jempol belaka.
Gubernur dan DPRD Kalsel Dibohongi: PLN dinilai telah memberikan informasi menyesatkan kepada pemangku kebijakan. Gubernur Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel dilaporkan menerima klaim bahwa listrik sudah normal, padahal realita di lapangan sangat bertolak belakang.
Wajib Bayar Kompensasi: PLN diminta tidak menzalimi masyarakat dan segera membayarkan kompensasi ganti rugi pelanggan secara transparan.
“Semua tuntutan dari beberapa aksi demo dijanjikan listrik akan normal tanggal 25 September 2026, tapi faktanya sampai hari ini tanggal 15 Oktober 2026 pemadaman bergilir masih terjadi. Tuntutan agar GM PLN mundur cuma jadi isapan jempol belaka. Bahkan Gubernur dan DPRD Provinsi Kalsel saja dibohongi oleh PLN terhadap klaim normalnya kondisi listrik di Kalsel. PLN jangan menzalimi masyarakat, wajib bayar kompensasi kepada warga terdampak!” tegas Rachmadi Engot.
Uji Tanggung Jawab Hukum dan Standar Mutu Layanan Tim Penasihat Hukum Penggugat yang dikoordinasikan oleh Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.

menegaskan bahwa gugatan ini menguji kepatuhan PLN terhadap UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 terkait Tingkat Mutu Pelayanan.
Keterangan ahli dalam sidang menegaskan bahwa PLN wajib bertanggung jawab secara hukum atas standar mutu layanan dan pemenuhan hak kompensasi pelanggan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat (PLN). Lut![]()








