29.8 C
Banjarbaru
Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

Eksepsi Ditolak, Kasus Mantan Kasir Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,86 Miliar Lanjut ke Pembuktian

Kasus penyalahgunaan uang perusahaan PT Panggang Lestari Jaya kini sudah memasuki meja persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).

Emi Yuliana, mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp7,86 miliar. Emi melalukan eksepsi 2 Juni lalu, namun ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Ardianto.

“Menolak eksepsi terdakwa Emi Yuliana. Persidangan dilanjutkan ke pembuktian,” ujar Cahyono saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Garuda.

Emi didakwa telah menyalahgunakan uang perusahaan yang berada dalam penguasaannya karena jabatan sebagai kasir.

Dalam surat dakwaan, Emi bekerja sebagai kasir PT Panggang Lestari Jaya yang bergerak di bidang angkutan pelayaran laut. Ia menjabat pada periode 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 dan kembali menjabat pada 10 Januari 2018 hingga 10 Mei 2019.

Sebagai kasir, terdakwa bertugas membuat bukti kas masuk dan kas keluar, mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran perusahaan, menyusun laporan buku kas, serta memegang uang tunai perusahaan.

Perkara ini terungkap setelah Komisaris PT Panggang Lestari Jaya, Indasilo Suantoro alias Hai Shang, meminta laporan keuangan perusahaan. Namun terdakwa disebut tidak dapat menjelaskan kondisi keuangan perusahaan dan tidak mampu menunjukkan laporan yang diminta.

“Saat itu terdakwa tidak dapat menjelaskan laporan keuangan dengan mengatakan bahwa pernah menanyakan secara langsung kepada terdakwa untuk meminta laporan keuangan perusahaaan, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan dengan alasan masih belum selesai,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romli Salijo.

Manajemen kemudian melakukan pengecekan dan koreksi terhadap saldo kas perusahaan per 31 Mei 2019. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pencatatan keuangan yang dikelola terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, tanpa seizin dan sepengetahuan komisaris perusahaan, terdakwa diduga menggunakan uang PT Panggang Lestari Jaya untuk kepentingan pribadi.

Uang perusahaan itu antara lain digunakan untuk membayar upah tukang, membeli material pembangunan rumah pribadi, membayar take over rumah, membayar arisan, serta mencicil pembelian rumah.

Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan manipulasi pencatatan saldo kas perusahaan. Dalam dakwaan disebutkan, laporan kas dibuat dengan penjumlahan yang tidak benar sehingga pada akhir tahun saldo kas seolah-olah menjadi nol, padahal perusahaan seharusnya masih memiliki saldo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan selisih saldo kas yang menjadi tanggung jawab terdakwa sebesar Rp6,79 miliar. Nilai itu terdiri dari selisih saldo tahun 2014 sebesar Rp3,37 miliar, tahun 2015 sebesar Rp607,9 juta, tahun 2018 sebesar Rp2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp809,5 juta.

Audit juga menemukan selisih kas masuk dan kas keluar sebesar Rp161,7 juta.

Tak hanya itu, terdakwa diduga melakukan pembayaran gaji fiktif sebesar Rp911,8 juta. Modusnya dengan mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan perusahaan, membuat slip gaji yang tidak diterima karyawan bersangkutan, serta mencatat pembayaran gaji kepada pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di PT Panggang Lestari Jaya.

Berdasarkan laporan investigasi dan koreksi amandemen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Dr. Gemi Ruwanti, total kerugian yang dialami PT Panggang Lestari Jaya mencapai Rp7.864.901.136.

Atas perbuatannya, Emi Yuliana didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer.

Serta Pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan subsider.

Sidang kembali dilanjutkan dengan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img