29 C
Banjarbaru
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Dua Terdakwa Kasus Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR Kalsel Divonis 2,6 Bulan Penjara, Denda Rp 250 Juta

Ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno, menjatuhkan vonis kurungan penjara 2 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa pemberi suap proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato membacakan amar putusan, Kamis (6/3/2025).

Mendengar putusan tersebut, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi hanya tertunduk pasrah, kemudian menyatakan pikir-pikir. Setelah mereka berdiskusi dengan Penasihat hukum yang mendampingi mereka selama persidangan.

Mengingat, vonis majelis hakim terhadap mereka lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan

Atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya pikir-pikir dulu,” ucap Andi Susanto singkat, begitu juga dengan Sugeng Wahyudi.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi adalah pemberi suap sebesar Rp 1 miliar kepada eks Kepala Dinas PUPR Kalsel sebagai pelicin untuk mendapatkan tiga proyek di tahun anggaran 2024.

Tiga proyek tersebut yaitu pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersamaan dengan empat terdakwa lainnya yaitu Solhan (Eks Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Stn [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles