Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut, Maria Ulfah, mengingatkan seluruh insan pers agar mengedepankan perlindungan anak dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Maria Ulfah kepada inikalsel.id, Jumat (17/7/2026), menyusul adanya pemberitaan salah satu media yang memuat foto anak-anak dalam framing aksi demonstrasi nelayan di Kabupaten Tanah Laut.
“Saya mengapresiasi kepedulian media terhadap isu perlindungan anak di tengah dinamika sosial yang terjadi,” ujar Maria Ulfah.
Namun, ia menegaskan bahwa pelibatan anak dalam aksi demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.
“Praktik menjadikan anak sebagai ‘tameng’ atau alat dalam aksi demonstrasi merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Menurut Maria, perlindungan terhadap anak telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari eksploitasi politik, mendapatkan informasi yang sesuai dengan usia, serta bebas dari pelibatan dalam kerusuhan sosial maupun situasi yang mengandung unsur kekerasan.
Ia juga mengutip pandangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai bukanlah bentuk partisipasi, melainkan eksploitasi.
Selain menyoroti pelibatan anak dalam demonstrasi, Maria Ulfah turut mengingatkan wartawan agar mematuhi aturan etika jurnalistik saat meliput peristiwa yang melibatkan anak.
Ia menekankan bahwa media wajib melindungi identitas anak dengan tidak menampilkan nama, wajah, maupun atribut sekolah yang dapat mengungkap identitas mereka. Wartawan juga diminta menghindari penggunaan foto atau video yang bersifat eksploitatif, terutama gambar close-up anak-anak.
Maria menambahkan, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang pengungkapan identitas anak dalam pemberitaan. Selain itu, proses wawancara terhadap anak seharusnya dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali.
“Peliputan harus berorientasi pada keselamatan psikologis anak. Pemberitaan yang mengungkap identitas anak berpotensi menimbulkan trauma, stigma, bahkan dapat mengganggu masa depan mereka,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Maria mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk bersama-sama menjaga dan melindungi hak-hak anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk tanggung jawab media dalam menyajikan pemberitaan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkasnya. Dede![]()










