Terdakwa atas nama Ahmad Aji Suseno di vonis bebas atau dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim Ketua, Irfanul Hakim bersama 2 anggota hakim lainnya, Febrian Ari dan Ariyas Dedy di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (11/9/2024).
Sebelum divonis bebas, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat tanah.
Namun, majelis hakim menyatakan tak menemui letak kesalahan terdakwa sehingga dinyatakan tak bersalah dan langsung dibebaskan.
Setelah sidang selesai, penuntut atau korban, Soujuangan mengaku merasa kecewa atas keputusan majelis hakim tersebut.
“Walaupun yang menetapkan tersangka adalah kepolisian sebagai institusi tentu dengan segala yang kita lihat kemampuan mereka yang teliti dan juga kejaksaan. Jadi apapun alasannya saya sebagai warga negara menghormati segala keputusan,” ucap Soujuangan.
Selain itu, ia juga mengingatkan kembali perihal kasus notaris membuat 2 akta dalam waktu bersamaan dari orang yang berbeda, lalu diberikan kepada orang yang sama.
“Jadi mustahil mereka tidak tahu, itu yang pertama,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Banjarmasin.
“Mari kita ingat kasus akta nomor 89 dari Dokter Susi yang juga jadi perkara pidana dan perdata, oknumnya juga sama, yakni notaris Aji Suseno dan Hasbiansari,” katanya
“Ini hasil nya kita tak menghargai, tapi ini lah yang harus di hadapi masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Aji Suseno menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim adalah tepat.
“Majelis hakimnya mengerti ceritanya sesuai fakta hukum yang ada, itu saja, saya tidak bisa berkomentar lebih daripada itu, bersyukur saja,” ungkapnya
Dirinya juga menyatakan akan melakukan kegiatan-kegiatan sehari-harinya seperti biasa. Ad [IK]