26 C
Banjarbaru
Senin, Desember 29, 2025
spot_img

Divonis Bersalah, Bripda Muhammad Seili di PTDH, Orang Tua Korban Mengaku Puas

Dipimpin AKBP Budi bersama Kompol Anna Setiani dan Kompol Letjon Simanjorang, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripda Muhammad Seili, digelar secara terbuka di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Menggunakan baju Polri kebanggaannya dengan kepala plontos, Bripda Muhammad Seili sempat menangis menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap Zahra Dilla (ZD) mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi penuntut dan pendamping oleh majelis. Selanjutnya Bribda Seili dihadirkan ke ruang sidang, lalu dua orang penuntut membacakan dakwaan etik yang disangkakan.

Hadir sebagai saksi empat anggota polisi dari Polresta Banjarmasin dan Polres Banjarbaru, mereka dimintai keterangan soal penemuan mayat yang belakangan diketahui Zahra Dilla. Para saksi mengaku mengamankan barang bukti, berupa mobil, tas, gelang dan cincin milik Zahra Dilla.

Dalam putusannya, Majelis menyatakan Muhammad Seili bersalah dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mendengar putusan tersebut Muhamad Seili menerima putusan tersebut.

“Siap menerima,” ucapnya singkat.

Terkait putusan tersebut, orang tua korban Syarmani mengaku puas dan berharap di peradilan umum nantinya Hakim memberikan putusan berat terhadap pelaku.

“Peradilan hari ini puas, sesuai hukum yang berlaku, kita berharap di peradilan umum dihukum yang sesuai aturan, yang sesuai pasal-pasal yang ditentukan,” harapnya.

Usai persidangan Kabud Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakulan anggota, maka sidang dilaksanakan terbuka.

“Tidak ada niat kami untuk tidak transparan, kami komitemen,” katanya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menyampaikan, dengan diputuskannya hari ini, dari sekarang yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri, “Untuk kelanjutannya kita menunggu pengadilan umum, silahkan cek di sana,” tegasnya.

Kasus pembunuhan terhadap mahasiswa ULM terjadi pada Rabu 24 Desember 2025, ketika itu ditemukan jenazah korban di sekitar Kampus STIH, petugas kemudian membawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan otopsi.

Hasilnya ditemukan korban mengalami lebam di leher dan ada sperma di area sensitif, dari hasil pemeriksaan modus tersangka kerana emosi sehingga melakukan tindakan tersebut.

Sebelumnya, tersangka dan korban sekitar pukul 20.00 wita bertemu di Desa Mali-Mali Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, kemudian berangkat menggunakan mobil tersangka ke Bukit Batu.

Sekitar jam 23.00 mereka singgah ke rumah kaka tersangka di Daerah Landasan Ulin, jam 24.00 mereka menuju ke Banjarmasin dan singgah di Gambut, di sana terjadi hubungan intim, setelahnya mereka bertengkar, hingga korban mengancam melaporkan perbuatan tersangka kepada calon istrinya.

Ancaman tersebutlah yang membuat tersangka melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban hingga meninggal dunia, sekitar jam 02.00 dini hari 24 Desember 2025, tersangka membawa korban ke Kawasan Kampus STIH dan berencana membuang jenazah ke sungai.

Namun hal itu batal dilakukan, karena di depan mobil yang di parkir ada gorong-gorong yang terbuka, di situlah jenazah korban di buang. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img