33 C
Banjarbaru
Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

Ditreskrimsus Polda Kalsel Kembali Amankan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong

Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram, pada Jumat (18/9/2026) lalu.

Petugas berhasil mengamankan HR dan R di halaman parkiran Hotel Aston, Jalan Mabuun Raya, Desa Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang berada di kawasan Hotel Aston,” kata Sigit saat pres rilis, Jumat (2/10/2026).

Ketika itu, kendaraan tersebut  membawa tiga orang bersama dua dus besar dan satu dus kecil. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan membawa kendaraan beserta barang bawaan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan,” paparnya.

Sisik trenggiling yang diamankan terdiri dari dua dus. Dus pertama berisi 31,840 kilogram dan dus kedua 26,045 kilogram. Jika dihitung berdasarkan estimasi penyidik, sisik trenggiling tersebut bernilai sekitar Rp173,655 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp135 juta.

“Total nilai sisik trenggiling diperkirakan sekitar Rp173,655 juta, sedangkan dua paruh rangkong ditaksir mencapai Rp135 juta,” imbuhnya.

Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DA 1509 CI beserta STNK dan kunci serta Satu unit telepon genggam.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. “Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. STN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img