26 C
Banjarbaru
Monday, December 2, 2024
spot_img

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gerebek Gudang Penyimpanan 13.500 Sak Pupuk Organik Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggerebek gudang pupuk organik ilegal milik PT Satria Gunung Sakti, di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (5/11/2024).

Dalam gudang itu petugas menemukan 13.500 sak pupuk organik ilegal untuk diperjualbelikan, awalnya penyelidik Unit 2 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipumpin Kasubdit AKBP Amin Rovi melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Penyelidik melakukan pembelian pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti, kemudian dilakukan pengecekan nomor pendaftaran pupuk melalui website resmi Kementan RI, hasilnya nomor pendaftaran pupuk Gajah Hitam Sakti 01.01.2022.183
tidak ditemukan. Selanjutnya Penyelidik melakukan koordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian RI.

Mengetahui pengungkapan tersebut Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto langsung melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan pupuk, dia menyampaikan berdasarkan penjelasan ahli pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti tidak terdaftar di data base Kementan Rl.

“Untuk kandungan yang ada dalam pupuk tersebut masih didalami dan nantinya melibatkan Dinas Pertanian Provinsi Kalsel,” paparnya.

Dari informasi awal pupuk ini sudah di jual ke daerah Kabupaten Tanah Laut, Binuang dan Kalimantan Tengah ( Kalteng) dengan harga Rp 4.050 per kilogram, lanjutnya. Sebanyak 75 ton yang sudah diperdagangkan, pupuk tersebut digunakan untuk kebun sawit, padi, dan palawija.

“Penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto,” paparnya.

semua pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 millar rupiah. Stn [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles