Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak, gas elpiji Bersubsidi 3 kilogram dan tabung gas portable.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Aditya Gofur Siregar menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan dari 36 Laporan Polisi (LP) periode 6 April hingga 4 Mei 2026 dan mengamankan 33 orang tersangka.
“Ada 9.500 liter Pertalite yang berhasil diamankan, kemudian Solar 2.900 liter, Tabung Gas LPG 3 kg (isi) 723 tabung, Tabung Gas 3 kg (kosong) 488 tabung, Tabung Gas Portable 2.213 tabung,
Jerigen berbagai ukuran 277 unit,
Tandon ukuran 1.000 liter 1 unit,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (4/5/2026).
Selain barang bukti tersebut, Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah kendaraan untuk mengangkut bbm, diantaranya kendaraan roda enam 4 unit, roda empat 7 unit, roda tiga 1 unit dan roda dua 12 unit.
Penyelewengan BBM tersebut dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraan, sehingga kapasitas menjadi lebih banyak.
BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sementara untuk gas portable, pelaku memindahkan isi tabung LPG ke dalam kaleng-kaleng gas berukuran 320 gram dengan menggunakan selang regulator.
Terkait pemgawasan dan sistem barcode BBM, Sales Branch Manager Pertamina Kalsel, Wicaksono Ardi Nugraha menyampaikan, secara ketentuan sudah jelas, barcode melekat pada kendaraan. Cuma memang untuk saat ini pengawasan harus diperketat pada saat ada pelaku merubah nopol dengan barcode yang sama.
“Nah, ini operator agak susah membedakan, tapi setiap kali ada kita evaluasi rutin untuk barcode atau nopol yang sering digunakan setiap hari dan diambil maksimal, semuanya kita cocokkan dengan cctv, apabila terdektesi maka akan kita lakukan pemblokiran dan itu sudah sering kita lakukan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan berhadapan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Stn![]()










