Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus ilegal mining berupa tambang pasar di kawasan desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Jumat (6/9/2024) lalu.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pemilik tambang berinisial S, kemudian menyita sejumlah alat bukti yang diduga digunakan dalam pertambangan ilegal pasir jenis kuarsa tersebut.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan membenarkan, pihaknya telah mengungkap kasus ilegal mining tersebut. Dia mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Sedang proses sidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/9/2024).
Kasus ini berawal dari tertangkapnya sebuah kapal bermuatan pasir kuarsa sekitar pukul 10.00 Wita, saat parkir di pelabuhan milik H Usam di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan polisi, terungkap pasir tersebut tak dilengkapi dokumen resmi. Akgirnya, polisi harus membawa kapal serta pasir tersebut ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tambang pasir di desa Abumbun Jaya. Disana penyidik Ditpolairud Polda Kalsel dibantu personel Polsek Sungai Tabuk mengamankan S, serta menyita barang bukti berupa satu buah mesin dompeng serta kurang lebih 200 sak pasir.