Pertemuan membahas persoalan pertanahan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, PT Perembee dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut yang digelar Rabu (23/9/2026), berujung kekecewaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan.
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin yang akrab disapa Udin Palui, menilai proses mediasi yang berlangsung belum memberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk menyampaikan persoalan secara menyeluruh.
Menurutnya, LSM Babak merupakan pihak yang mengajukan permohonan mediasi. Bahkan, permohonan tersebut disebut telah disampaikan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya pertemuan terlaksana pada Rabu.
“Kami sangat kecewa dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sofia Rachman,” ujar Bahrudin.
Ia menjelaskan, dua agenda sebelumnya harus ditunda karena sejumlah alasan, termasuk persoalan undangan serta kondisi salah satu pihak yang diberikan kuasa. Karena itu, pihaknya berharap ketika mediasi akhirnya digelar, seluruh pihak dapat diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan secara utuh.
Namun, Bahrudin mengaku kecewa karena pihaknya justru diminta meninggalkan ruang mediasi setelah menyampaikan bahwa LSM Babak memiliki kuasa dalam persoalan tersebut.
“Kami sebenarnya sudah menjelaskan bahwa kami memiliki kuasa. Akhirnya kami disuruh keluar. Tidak ada masalah bagi kami, karena niat kami memang agar persoalan ini bisa diselesaikan,” katanya.
Bahrudin juga menyoroti pola pembahasan dalam pertemuan tersebut. Ia menilai waktu yang diberikan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan penjelasan terlalu singkat sehingga menurutnya belum cukup untuk mengurai persoalan pertanahan yang dibahas.
“Diberikan lima menit di sana, lima menit di sini. Itu bukan mediasi namanya. Kalau begitu hanya sekadar formalitas, selesai,” tegasnya.
Ia berharap pihak yang memimpin mediasi dapat memahami terlebih dahulu duduk perkara sebelum mengambil kesimpulan. Menurut Bahrudin, masing-masing pihak seharusnya diberi kesempatan menyampaikan penjelasan, kemudian BPN memberikan pandangan berdasarkan informasi yang telah disampaikan.
“Harusnya kedua belah pihak dipersilakan menjelaskan. Setelah itu BPN menjelaskan, baru diberikan kesimpulan. Apa kesimpulan untuk kedua belah pihak,” ujarnya.
Bahrudin menyebut persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Ia juga meminta Menteri ATR/BPN mengevaluasi kinerja pejabat yang memimpin proses mediasi tersebut.
“Kalau tugasnya pengendalian dan penanganan sengketa, seharusnya menyelesaikan sengketa, bukan memperpanjang sengketa,” katanya.
Ke depan, LSM Babak Kalsel menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.
Bahrudin mengatakan, pihaknya membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta evaluasi terhadap Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, mengevaluasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, serta meminta pembatalan atau pencabutan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2005 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Sofia Rachman, mengatakan tidak ada arahan dari pimpinan untuk memberikan keterangan mengenai hasil pertemuan kepada pihak di luar peserta yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BPN Kalsel mengenai hasil maupun kesimpulan pertemuan tersebut. Dede![]()








