30 C
Banjarbaru
Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

Baihaqi Melawan! Tolak Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi Disdik Banjarmasin

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin melalukan perlawanan dalam sidang penyampaian eksepsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/8/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Baihaqi menilai dakwaan jaksa tidak tepat, salah satu alasannya karena Baihaqi disebut terlibat dalam perkara sejak 2021 hingga 2024. Padahal, Baihaqi baru bertugas di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada pertengahan 2023. Saat itu dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.

“Pada faktanya, Haji Ahmad Baihaqi baru bekerja atau bertugas di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin itu mulai tahun 2023 pertengahan, selaku Sekretaris Dinas,” ujar M Kurniawan.

Baihaqi kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan pada Juli 2024. Penunjukan itu dilakukan setelah kepala dinas sebelumnya dimutasi ke dinas lain. Kurniawan menyebut selama menjadi sekretaris, Baihaqi tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software dan jaringan. Bagaimana bisa?” paparnya.

Dalam dakwaan, Baihaqi disebut bersama-sama dengan pihak penyedia melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar lebih.

Kurniawan juga menyebut Baihaqi justru sempat menolak melanjutkan kegiatan tersebut. Sebelum bertugas di Dinas Pendidikan, Baihaqi merupakan kepala sekolah di salah satu SD di Banjarmasin.

Sekolah tersebut menjadi salah satu penerima manfaat kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan. Dari sana, Baihaqi disebut mengetahui kegiatan tersebut tidak berjalan maksimal.

“Dia tahu betul terkait dengan kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan ini tidak maksimal. Memang ada, memang ada, tapi tidak maksimal digunakan,” jelas Kurniawan.

Karena itu, Baihaqi berencana menghentikan kegiatan tersebut. Sebelum dilanjutkan, dia meminta adanya review dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelumnya. Hal itu juga disampaikan kepada Tiyas Adinugroho selaku pihak penyedia.

“Jadi kan sebelum dilanjutkan kan meminta syarat. Apakah ada sudah ada review, ada pemeriksaan dari hasil pekerjaan yang sebelumnya?” paparnya.

Menurut Kurniawan, saat ditanya soal pemeriksaan itu, Tiyas menyatakan semuanya sudah beres dan lengkap. Namun, dokumen yang dimaksud belum ditunjukkan kepada Baihaqi.

Kurniawan kemudian mengungkap pernyataan Tiyas yang disebut pernah menyebut proyek tersebut sebagai proyek milik anggota dewan.

“Ucapan Tiyas pada saat itu memang seperti itu,” imbuhnya.

Kurniawan mengaku tidak mengetahui siapa anggota dewan yang dimaksud maupun perannya dalam proyek tersebut. Dia menyebut informasi mengenai hubungan Tiyas dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin baru diketahui setelah pihaknya membaca surat dakwaan.

“Tiyas Adinugroho ini adalah keponakan dari salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin pada saat itu, yaitu Sukhrowardi kalau tidak salah. Tapi kan itu sudah kelihatan di dakwaan,” katanya.

Kendati demikian, saat Tiyas menyampaikan proyek tersebut milik dewan kepada Baihaqi, kliennya disebut belum mengetahui siapa dewan yang dimaksud.

“Haji Ahmad Baihaqi ini belum tahu dewan itu ucapan Tiyas tadi milik dewan itu dewan itu siapa, bagaimana perannya, siapa dewannya memang belum tahu pada saat itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan kegiatan sewa aplikasi SDI untuk 208 sekolah di Kota Banjarmasin. Nilai sewa dalam kegiatan tersebut disebut meningkat hampir dua kali lipat hingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, Baihaqi didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, dan pihak swasta penyedia jasa, Tiyas Adinugroho.

Jaksa mendakwa keempatnya melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan tersebut.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. STN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img