30 C
Banjarbaru
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Alasan KPK Belum Menahan Gubernur Kalsel Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Kasus itu diduga terkait adanya proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

Enam orang tersangka yakni, Kadis PUPR Kalsel, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee. Kemudian, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel,  dan dua orang swasta.

Dari ketujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. KPK baru menahan enam orang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).

Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lainnya karena tidak berada di lokasi OTT.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.

“Uangnya mulai bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan AND kemudian uang bergerak ke YUL kemudian bergerak ke BUY hingga unag tersebut berakhir kepada AHM,” ucapnya dikutip melalui Live Streaming Youube KPK RI, Selasa (8/10/2024).

Asep menyebut bahwa uang 1 miliar yang akan diberikan kepada Sahbirin, alirannya berhenti di Ah.

“Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita amankan terlebih dahulu,” ujarnya.

Asep menyatakan, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.

“Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut, KPK bakal segera memanggil Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin.

Tetapi, jika Paman Birin tak merespon dalam dua kali panggilan maka KPK akan menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang DPO bagi Gubernur Kalsel itu.

“Kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Nurul Ghufron. Ad [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles