Sejumlah anggota organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanah Laut diduga melanggar kode etik jurnalistik karena merangkap sebagai jurnalis sekaligus memberitakan aktivitas organisasinya sendiri.
Kondisi tersebut menuai perhatian karena dinilai dapat mengganggu independensi dan netralitas seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika organisasi yang diikuti memiliki kepentingan publik.
Diketahui, terdapat sejumlah jurnalis muda di Kabupaten Tanah Laut yang juga tercatat sebagai anggota HMI Tala. Hal itu memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pemberitaan yang berkaitan dengan organisasi tersebut.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Tanah Laut, Rudi Imithansyah, menyebut praktik tersebut tidak dibenarkan apabila dilakukan melalui media umum.
“Iya betul, hal itu tidak boleh kecuali lewat media organisasinya,” ujarnya kepada inikalsel.id, Senin (18/5/2026).
Ia juga menegaskan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada jajaran HMI Tala sebagai bahan evaluasi dan koreksi internal organisasi.
“Nanti hal ini akan saya sampaikan ke teman-teman HMI Tala sebagai bahan koreksi,” tambahnya.
Dalam prinsip Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok dalam sebuah pemberitaan. Dede![]()










