25 C
Banjarbaru
Minggu, November 16, 2025
spot_img

Inspektorat Kalsel Ingatkan ASN: Hindari Gratifikasi, Perkuat Etika Pelayanan Publik

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menekankan pentingnya komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga integritas dengan menjauhi segala bentuk gratifikasi. Pesan ini disampaikan oleh Inspektur Provinsi, Akhmad Fydayeen, sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.

Fydayeen menegaskan bahwa gratifikasi meskipun sering dianggap hal kecil atau sekadar tanda kedekatan—dapat menjadi celah yang merusak netralitas dan profesionalisme ASN.

“Integritas itu tidak bisa ditawar. Menolak gratifikasi bukan hanya urusan regulasi, tetapi komitmen moral kita untuk memberikan layanan publik yang objektif dan bebas dari benturan kepentingan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, masih banyak ASN yang belum memahami bahwa hadiah kecil sekalipun dapat memengaruhi keputusan dan perilaku dalam menjalankan tugas.

“Sesederhana apa pun pemberian itu, jika terkait jabatan, bisa menimbulkan konsekuensi serius,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh ASN lebih berhati-hati, memahami dengan benar aturan penerimaan hadiah, serta memiliki keberanian untuk menolak setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan penilaian negatif.

Fydayeen juga mengingatkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai sarana konsultasi sekaligus pelaporan. Ia menekankan bahwa pelaporan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai perlindungan hukum bagi ASN.

“Prinsipnya, kalau memungkinkan—tolak. Kalau tidak bisa menolak, laporkan. Itu cermin integritas,” tegasnya.

ASN yang terpaksa menerima hadiah diwajibkan melapor ke UPG maksimal 10 hari kerja sejak pemberian diterima.

Dalam arahannya, Fydayeen memaparkan empat penekanan penting terkait pencegahan gratifikasi, yakni; Menolak Pemberian yang Terkait Jabatan, sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan, Melapor dalam 10 Hari, apabila pemberian tidak dapat ditolak agar tercatat dan diproses sesuai ketentuan, Tidak Menyalahgunakan Fasilitas Dinas, termasuk larangan pemakaian aset pemerintah untuk keperluan pribadi, dan Menjadi Teladan, khususnya bagi pejabat struktural yang harus menjadi contoh integritas di unit kerja masing-masing.

Melalui penguatan imbauan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan kesungguhannya dalam mendorong budaya kerja yang jujur, akuntabel, serta meminimalkan peluang terjadinya gratifikasi. Inspektorat memastikan akan terus melakukan edukasi, monitoring, dan pendampingan sebagai langkah konsisten dalam menjaga pemerintahan yang bersih. As

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles