Belum 1×24 jam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya terungkap.
Tim yang tergabung dari Jatanras Polda Kalsel, Dit intelkam Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat, dibantu Jatanras Polres HSS, membekuk pelaku berinial AM (21), Minggu (12/5) dini hari tadi.
AM merupakan warga desa baluti Kab. Hulu sungai selatan Dia telah menganiaya Agustian (22) warga Jl. Handil Bakti Kab. Batola hingga meninggal dunia.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo S.H menyebutkan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Belitung Darat Ujung Rt 30, Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat. Korban juga sehari-hari sebagai seorang sopir tangki, begitupula pelaku. Namun tak saling kenal.
Kasus ini kata Sunarmo dilatar belakangi kesalahan pahaman, lantaran ada ketersinggungan.
Menurut keterangan saksi sebelumnya korban dan temanya berboncengan melintas di Jalan Pelambuan Banjarmasin Barat, pelaku berada dibelakang mereka mengemudikan mobil tangki yang bertuliskan EBR, kemudian pelaku mendahului mereka.
Disaat itulah ada perkataan yang disuarakan oleh korban, pelaku terpancing emosinya dia kemudian memutar balik mobil yang dikemudikannya mengarah ke Belitung Darat, untuk memarkirkan mobil tersebut.
Selanjutnya pelaku turun dari mobilnya dan mendatangi korban, tak banyak tanya AM sejurus itu mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dari balik bajunya, lalu menusukan ke tubuh korban beberapa kali hingga korban tersungkur dan tak berdaya.
“Atas tindakan AM, membuat korban mengalami luka tusuk di bagian kepala belakang, luka tusuk dibagian dada kanan, luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan luka tusuk dilengan sebelah kiri, korban meninggal dunia saat menuju ke RS Suaka Insan Banjarmasin, “ungkapnya
Sunarmo menambahkan, usai melakukan penusukan pelaku mencari tempat persembunyian, kabur ke Kandangan, Hulu Sungai Selatan.
“Personel juga mengamankan barang bukti sajam sebilah Belati berukuran 23 Cm, yang digunakan pelaku menganiaya korban,” bebernya.
“Kini AM sudah kita lakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Barat, “tutup Kasi Humas. Adam