31.3 C
Banjarbaru
Sabtu, September 27, 2025
spot_img

Polres HST Ungkap Kasus Penganiayaan Bayi Hingga Tewas

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan bayi berusia delapan hari yang menggemparkan masyarakat Kabupaten HST dalam beberapa hari terakhir.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., serta Kasi Humas Ipda Rusman Taufik, S.H., dengan menghadirkan awak media di ruang Si Humas Polres HST, Rabu (24/9/2025).

Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah datuk korban, saksi SS (63), di Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, merupakan anak pasangan ZH (23) dan AL (30).

Sebelum kejadian, ibu korban menitipkan bayinya kepada neneknya, saksi PD (60), yang tinggal serumah dengan SS. Tidak lama kemudian, terduga pelaku HA (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, mendatangi rumah tersebut untuk mencari SS. Karena SS tidak ada di tempat, pelaku kemudian melihat bayi dan menanyakan identitasnya. Setelah diberi tahu, pelaku langsung mengangkat bayi tersebut.

“Pelaku memperlakukan bayi seperti boneka. Saksi PD yang merasa khawatir berusaha merebut cucunya, namun kalah tenaga. Dalam tarik-menarik itu bayi sempat terbentur dinding hingga menangis. Tersangka kemudian panik dan mengempaskan bayi ke lantai sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Saksi PD segera meminta pertolongan warga, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke RT dan Polres. Aparat kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku HA dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Polres HST akan menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas,” tegas Kapolres AKBP Jupri JHP Tampubolon. As-Polres HST

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles