Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra menjelaskan perkembangan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khususnya Pemprov Kalsel yang saat ini pendataannya sejak Tahun 2022 sudah di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Galuh menyebutkan jika saat ini ada informasi yang diperoleh dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas terkait pengangkatan, namun mekanisme dan melalui surat resminya belum juga diterima oleh Pemprov Kalsel.
“Pak Azwar itu memang ada statement di media sosial, tetapi statement beliau itu belum ada surat edaran yang menyatakan bahwa tenaga non ASN yang masuk di dalam data BKN itu dipastikan mendapatkan NIP,” urai Galuh, Jumat (05/04/2024).
Menurutnya hal ini yang perlu diketahui jika Nomor Induk Pegawai (NIP) ini dimiliki oleh ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K, namun informasi sementara dibahasakan seluruh tenaga non ASN yang masuk di data BKN tersebut mereka dijadikan ASN.
Hanya saja ada beberapa yang perlu menjadi perhatian, yang pertama surat resminya belum ada, yang kedua kalau misalkan dijadikan P3K saat ini, pembiayaan itu sebagian besar menjadi beban daerah.
Tetapi detailnya ini belum ada surat resminya, kemudian Pemprov Kalsel juga sudah bersiap-siap apabila ini nanti menjadi sebuah aturan, dipastikan tenaga non ASN untuk tahun 2024-2025 yang khususnya sudah masuk data BKN itu pasti terus bekerja di pemerintah daerah masing-masing, khususnya Pemprov Kalsel.
“Kalau tenaga non ASN di Kalsel sekitar 10.000 untuk data BKN, tetapi kemarin kalau yang belum sesuai persyaratan secara total untuk Pemprov kurang lebih 11 ribu, belum lagi nanti kabupaten kota se-Kalsel,” tutup Galuh Tantri Narindra. AS [IK]