30 C
Banjarbaru
Rabu, November 19, 2025
spot_img

Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 11,5 Ton Pupuk Subsidi yang Diduga Hendak Diedarkan Secara Ilegal

Sebanyak 11,5 ton pupuk subsidi yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal antarwilayah kabupaten, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan(Kalsel), Rabu (3/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrinsus) Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar melalui Wadireskrimsus AKBP Riza Muttaqin menyampaikan, kasus ini bermula saat Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar patroli di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada 29 Juli 2025 lalu.

Petugas mencurigai sebuah truk bak hijau bernopol DA 8026 FH yang tertutup terpal. Setelah diperiksa, truk tersebut mengangkut 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing berisi 50 kilogram.

“Setelah dilakukan pengembangan, total barang bukti bertambah menjadi 130 karung NPK dan 100 karung Urea dengan total keseluruhan 11.500 kilogram,” paparnya.

Riza menambahkan, pelaku berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan sejak 29 Juli hingga 2 September 2025. “Modus yang dijalankan, pelaku memperdagangkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi ke luar wilayah kabupaten meski bukan penyalur resmi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien menambahkan, pupuk tersebut berasal dari Hulu Sungai Tengah (HST) dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanah Laut.

“Praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Kalau dihitung, 11,5 ton pupuk yang diamankan ini seharusnya bisa menyelamatkan 46 petani dengan total lahan 92 hektare,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan pupuk bersubsidi berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat, barang bukti yang diamankan meliputi ribuan kilogram pupuk subsidi, truk pengangkut, serta dokumen terkait distribusi.

“Polda Kalsel memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui Satgas Pangan. Selain pupuk, satgas ini juga memantau distribusi bibit, alat pertanian, hingga ketahanan pangan lain agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Manajer Penjualan Kalsel, Kaltim dan Kaltara, PT Pupuk Indonesia, Nanda Trayhadi menambahkan, tujuan pupuk bersubsidi ini adalah petani yang sudah terdaftar, yang disalurkan melalui distributor yang juga sudah terdaftar resmi di Pupuk Indonesia. Secara alur pendistribusian sebenarnya sudah tertuju kepada para petani.

“Untuk pupuk Urea ada 24.674 ton, NBK 60.050 ton dan Pupuk Organik sebanyak 451 ton yang dialokasikan pemerintah untuk petani yang ada di Kalsel, ” tutupnya. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles