Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum HST. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MA (32), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MA berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Gang Karang Paci, Kelurahan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA di lokasi yang dimaksud, tepatnya di dalam gang,” jelas Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,19 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah kotak rokok merek Marlboro, satu unit handphone Vivo warna hijau, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan nomor polisi DA 4052 UD, serta uang tunai sebesar Rp33.000.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Jupri.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau agar masyarakat, khususnya para remaja, tidak terlibat atau mencoba-coba menggunakan narkoba karena dampaknya sangat merusak.
“Peran keluarga sangat penting dalam upaya pencegahan. Kami tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tutupnya. As-Polres HST