26 C
Banjarbaru
Senin, Juni 9, 2025
spot_img

    Polda Kalsel Sosialisasi Larangan ODOL, Pemilik Truk Diminta Normalisasi Kendaraan Sebelum Penindakan Hukum Diterapkan

    Truk yang melebihi batas maksimum dimensi dan muatan atau biasa disebut ODOL (Over Dimension Over Loading), bisa menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

    Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Pol Fahri Siregar, mengingatkan seluruh pemilik kendaraan angkutan untuk segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang mereka miliki.

    “Patuhi batas muatan sebelum penegakan hukum diterapkan dalam rangka menuju Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL), mulai 1 hingga 30 Juni 2025 kami lakukan tahap sosialisasi larangan ODOL,” katanya Jum’at (6/6/2025).

    Adapun sasaran dari sosialisasi ini, ditambahkan Fahri adalah perusahaan angkutan, ekspedisi, serta bengkel yang biasa melakukan modifikasi kendaraan tidak sesuai standar pabrikan.

    “Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum LLAJ Provinsi Kalsel beberapa hari lalu,” imbuhnya.

    Setelah masa sosialisasi berakhir, petugas gabungan dari Polantas dan Dinas Perhubungan akan melakukan teguran simpatik pada 1–13 Juli 2025, lanjutnya. Sementara penindakan hukum terhadap pelanggar ODOL mulai diberlakukan secara penuh pada 14 Juli 2025.

    Untuk pelanggaran over dimensi yang masuk kategori tindak pidana, pelaku akan dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

    Proses hukum dilakukan melalui pemberkasan hingga proses peradilan, sedangkan untuk over loading, penindakan dilakukan melalui tilang sebagai pelanggaran lalu lintas biasa.

    Ia mengajak seluruh pihak mendukung gerakan zero ODOL demi keselamatan dan kenyamanan lalu lintas di Kalimantan Selatan.

    “Dampak dari kendaraan ODOL sangat besar. Selain mempercepat kerusakan jalan, juga memicu kecelakaan fatal. Jadi ini ancaman serius bagi semua pengguna jalan,” tegas Fahri. Stn

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles