23.2 C
Banjarbaru
Jumat, Agustus 1, 2025
spot_img

DPRD Kalsel Sahkan Perda RPJMD 2025–2029, Gubernur Muhidin: Wujudkan Kalsel Bekerja Menuju Gerbang Logistik Kalimantan

Usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin kembali menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (26/5/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, mengusung dua agenda utama: pengambilan keputusan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 dan penyampaian pendapat akhir Gubernur terkait pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kalsel secara resmi menyetujui Raperda RPJMD menjadi Perda. Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah disahkan, Perda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan yang selaras dengan RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” ujar Gubernur.

Gubernur Muhidin optimistis, melalui perencanaan yang terintegrasi, kolaborasi yang kuat, serta sinergi berkelanjutan, visi RPJMD 2025–2029 dapat diwujudkan.

“Kita wujudkan, Kalsel Bekerja – berkelanjutan, berbudaya, religi, dan sejahtera – menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” tegasnya.

Terkait program prioritas, Gubernur menyoroti pembangunan Jalan Poros Tengah Banjarbaru–Tabalong serta rencana pembangunan Stadion Internasional sebagai bagian dari upaya peningkatan infrastruktur dan daya saing daerah.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyambut baik pengesahan Perda ini dan berharap keberadaannya mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita harapkan payung hukum ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Selatan,” ucap Supian.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Pj. Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin, Wakil Ketua DPRD Kartoyo dan Muhammad Alpiya Rakhman, para anggota DPRD, Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, serta unsur Forkopimda. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda menjadi Perda oleh Gubernur H. Muhidin dan Ketua DPRD Supian HK. As-Wasaka

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles