31.8 C
Banjarbaru
Selasa, Juli 1, 2025
spot_img

Tes CAT PPPK Tahap II Kalsel Dimulai, 2.409 Peserta Berebut 1.493 Formasi

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, memberikan pengarahan langsung kepada peserta tes Computer-Assisted Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Kota Banjarbaru, Jumat (9/5/2025).

Dalam arahannya, Syarifuddin menekankan pentingnya menunjukkan kemampuan dan kompetensi terbaik agar dapat bergabung dan berkontribusi dalam pembangunan daerah bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan tes bagi calon PPPK tahap II. Tercatat sebanyak 300 peserta mengikuti tes, dengan rincian 200 peserta mendaftar di lingkup Pemprov Kalsel, dan 100 lainnya di Bawaslu serta BPS Kalsel. Semoga seluruh peserta mendapatkan hasil terbaik dan nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, menyampaikan bahwa jumlah formasi yang dibuka untuk PPPK tahap II masih sama seperti tahap sebelumnya, yaitu sebanyak 1.493 formasi, terdiri atas:

Formasi guru: 1.000 formasi.
Tenaga kesehatan: 175 formasi.
Tenaga teknis: 318 formasi.

Sedangkan jumlah pendaftar pada tahap II mencapai 2.409 orang, dengan rincian:

Guru: 233 orang.
Tenaga kesehatan: 52 orang.
Tenaga teknis: 2.124 orang.
Pelaksanaan tes akan berlangsung hingga Senin (12/5/2025).

Mashudi juga mengingatkan peserta untuk menjaga kesehatan dan fokus dalam menghadapi tes CAT. Ia menegaskan, peserta wajib membawa dua dokumen penting saat ujian, yaitu kartu peserta ujian dan KTP asli.

“Hanya dua dokumen itu yang wajib dibawa. Tidak perlu membawa alat tulis, handphone, maupun aksesoris lainnya. Ini untuk mempercepat proses registrasi,” katanya.

Bagi peserta yang kehilangan KTP, Mashudi menyarankan segera mengurus surat pengganti di Disdukcapil setempat. Ia menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP karena tidak memiliki foto.

Lebih lanjut, Mashudi menyampaikan bahwa peserta yang tidak berhasil mengisi formasi PPPK tahap II tidak perlu khawatir. Mereka berpeluang masuk dalam skema PPPK paruh waktu sesuai ketentuan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan syarat antara lain terdata di sistem BKN per tahun 2022, pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahap I atau II, dan belum berhasil mengisi formasi yang tersedia

“Peserta yang memenuhi syarat tersebut akan masuk dalam kategori PPPK paruh waktu,” pungkasnya. *As-Infopublik

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles