Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (09/10/24).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H. didampingi oleh para wakil ketua, yakni H. Karyoto S.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari.
Dalam rapat paripurna, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Tatib, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah membacakan laporan Pansus di hadapan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang berhadir.
Dalam laporan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan hasil pembahasan serta rekomendasi terkait rancangan peraturan tata tertib yang akan diterapkan oleh DPRD Provinsi Kalsel selama lima tahun ke depan.
Dia menjelaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan tatib ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait agar menghasilkan peraturan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan Dewan.
“Rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, serta memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang dimiliki lembaga tersebut,” ucapnya.
Ia juga menegaskan kepada seluruh anggota kelembagaan untuk selalu mendisiplinkan diri, jika tidak hadir 3 kali berturut-turut dalam rapat paripurna maka akan berikan sanksi administrasi baik tertulis maupun terpisah.
“Kalo dulu kan 6 kali berturut-turut, sekarang sudah 3 kali. Kita menganggap kalo aturan dulu terlalu lama kita memberikan teguran-teguran, beberapa waktu yang lalu kadang paripurna tuh cuma beberapa orang yang hadir terus komisinya juga banyak yang malas,” ungkapnya.
Sementara harapan masyarakat berserah kepada 55 anggota DPRD dalam konteks memperjuangkan kepentingan aspirasi di masyarakat.
“Sanksinya bisa aja secara administrasi atau kemudian kira serahkan kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada ketua fraksinya untuk dilakukan sanksi atau dipindahkan komisi atau dicabut alat kelengkapan yang lain,” kata Gusti.
“Sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan pansus yang mewakili fraksi-fraksi sudah kami sampaikan sehingga fungsi kelembagaan kedisiplinan keanggotaan itu melalui badan kelembagaan,” tegasnya. Ad [IK]