33.6 C
Banjarbaru
Sabtu, Oktober 17, 2026
spot_img

PGRI Kota Banjarmasin Gelar Seminar Perlindungan Guru, Bahas Hak dan Batas Kewenangan dalam Mendidik Siswa

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjarmasin menggelar seminar perlindungan guru dan tenaga kependidikan, dalam meningkatkan pemahaman para pendidik mengenai hak, batas kewenangan, serta mekanisme perlindungan hukum dalam menjalankan tugas di lingkungan pendidikan, bertempat di Fave Hotel Banjarmasin, Sabtu (17/10/2026) pagi.

Seminar tersebut digelar sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas, termasuk permasalahan yang melibatkan orang tua siswa maupun masyarakat di lingkungan sekolah.

Ketua PGRI Kota Banjarmasin, ST. Sarah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya memberikan pemahaman kepada para guru mengenai perlindungan yang dapat diperoleh ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman guru. Akhir-akhir ini, cukup sering terjadi permasalahan antara guru dengan orang tua siswa maupun masyarakat di lingkungan sekolah. Karena itu, kami melaksanakan sosialisasi mengenai perlindungan guru sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalitasnya,” ujarnya.

Menurut Sarah, perlindungan terhadap guru perlu dibarengi dengan koordinasi lintas sektor, termasuk bersama Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Hal ini penting agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan secara optimal tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, instansi terkait, dan Pemerintah Kota Banjarmasin agar guru tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Di sisi lain, hak dan kewajiban peserta didik juga harus tetap terpenuhi,” jelasnya.

Terkait penanganan persoalan yang dialami guru, Sarah menyebut PGRI siap menjadi tempat koordinasi dan pendampingan bagi anggotanya. Apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan hukum, PGRI akan mengarahkan penanganannya melalui lembaga bantuan hukum yang dimiliki organisasi tersebut.

“Jika ada permasalahan, guru bisa berkoordinasi dengan PGRI. Apabila persoalannya berkaitan dengan hukum, kami akan meneruskannya kepada LKBH PGRI untuk mendapatkan pendampingan. Penyelesaian melalui mediasi juga dapat dilakukan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi,” katanya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Partogi, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan perlu dipahami dengan baik, terutama dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pendisiplinan siswa.

Ia menilai, tantangan yang dihadapi guru saat ini berbeda dengan masa lalu. Perkembangan aturan mengenai perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak membuat pendidik perlu lebih cermat dalam mengambil tindakan selama proses pembelajaran.

“Risiko yang dihadapi tenaga pendidik pada zaman sekarang berbeda dengan zaman dahulu. Dengan adanya berbagai aturan mengenai perlindungan dan hak-hak anak, guru perlu memahami mekanisme yang tepat dalam mendidik serta mendisiplinkan siswa,” ujarnya.

Partogi juga menyoroti kekhawatiran sebagian guru dalam mengambil tindakan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, tindakan pendisiplinan perlu dipahami dalam konteks tujuan pendidikan, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan hak anak.

Ia menambahkan, persoalan dapat muncul ketika tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa dipersepsikan berbeda oleh orang tua. Kondisi tersebut berpotensi memicu pengaduan, bahkan berkembang menjadi persoalan yang tersebar melalui media sosial maupun pemberitaan.

Karena itu, pemahaman mengenai batas kewenangan, prosedur penanganan, dan komunikasi antara sekolah dengan orang tua dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta melindungi kepentingan semua pihak.

Seminar ini turut dihadiri Kasatbinmas Polresta Banjarmasin AKP Agung Setiawan, Kasatlantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono, Kepala BGTK Kalimantan Selatan Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd., serta Ketua LKBH PGRI Kalimantan Selatan Drs. Mukhlis Takwin, S.H., M.H, serta perwakilan pengurus PGRI dari lima kecamatan di Kota Banjarmasin. PW

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img