Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut menjadwalkan penyerahan berkas untuk diteliti jaksa pada Selasa (13/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2026. Penyidik juga telah melengkapi pemberkasan perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap penelitian oleh jaksa.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada 15 September kemarin. Saat ini prosesnya sudah masuk penyidikan dan rencananya besok kita kirim berkas perkaranya ke kejaksaan,” ujar Cahya saat diwawancarai di Kantor Satreskrim Polres Tanah Laut, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, setelah berkas diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan materi perkara serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Proses penelitian diperkirakan berlangsung sekitar dua minggu, meski waktunya bergantung pada hasil pemeriksaan jaksa.
Apabila masih terdapat kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik melalui mekanisme P-19 untuk dilengkapi sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Cahya menjelaskan, tersangka disangkakan dengan pasal terkait perbuatan cabul dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menyebut penerapan pasal berlapis, termasuk ketentuan pemberatan yang berkaitan dengan kedudukan atau profesi tersangka.
Ancaman pidana yang disampaikan penyidik mencapai sembilan tahun penjara untuk salah satu pasal yang disangkakan. Sementara itu, penerapan ketentuan lain dan pemberatan pidana akan mengikuti unsur hukum yang terpenuhi dalam perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan hingga kini tidak ditahan. Cahya menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan penyidik.
“Yang bersangkutan saat ini kooperatif. Kalau dipanggil datang dan tetap mengikuti kewajiban yang sudah ditentukan, sehingga sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dan proses penyidikan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan serta putusan pidana nantinya menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan rencana pengiriman berkas ke kejaksaan, penanganan kasus tersebut kini memasuki tahapan penting untuk menentukan kelengkapan perkara sebelum berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Dede![]()








