28 C
Banjarbaru
Selasa, Oktober 6, 2026
spot_img

Pemko Banjarmasin Akui Aset Daerah Belum Terkelola Optimal.

Pengelolaan 26 aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga belum berjalan optimal. Kondisi tersebut berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena masih ditemukan persoalan dalam perjanjian kerja sama hingga kewajiban pembayaran.

Aset-aset tersebut berupa tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin yang dimanfaatkan pihak ketiga untuk kegiatan usaha. Saat ini Pemko melakukan inventarisasi sekaligus menelaah kembali seluruh dokumen dan kronologi kerja sama untuk memastikan pemanfaatan aset memberikan nilai ekonomi bagi daerah.

Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Daerah, Ahmad Zairi Al-Hafi, mengatakan persoalan pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatannya, tetapi juga kepastian status hukum dan nilai kerja sama.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah 20 unit rumah toko (ruko) di kawasan Kayu Tangi, karena baru satu unit yang statusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Dari 26 aset yang dikerjasamakan ini memang masih ada yang belum terkelola dengan baik. Kita sedang inventarisir, kemudian melihat kembali kronologi perjanjiannya seperti apa,” ujar Hafi, saat di Balai Kota, Selasa, 6 September 2026.

Selain ruko, persoalan juga ditemukan pada aset berupa lahan yang dimanfaatkan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Teluk Dalam, yang telah lama mengalami tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah. Pemko Banjarmasin kini melakukan evaluasi terhadap nilai pemanfaatan aset tersebut.

Penilaian akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta nilai pasar saat ini, mengingat nilai kerja sama sebelumnya berada di kisaran Rp50 juta per tahun.

“Untuk SPBU itu memang sudah lama ada tunggakan. Karena itu kita evaluasi lagi nilainya. Nanti akan dilakukan appraisal, dengan melihat NJOP dan nilai pasar sekarang,” katanya.

Seluruh persoalan tersebut ditargetkan dapat dituntaskan dalam tahun 2026 ini. Pemko akan menelaah kembali setiap perjanjian kerja sama, termasuk masa berlaku, kewajiban para pihak, hingga kemungkinan dilakukan addendum apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini.

“Target kita tahun ini inventarisasinya selesai. Kita telaah perjanjian kerja samanya dari awal, kronologinya seperti apa, kemudian kalau memang perlu dilakukan addendum, itu yang akan kita lakukan,” ujarnya.

Ia mengakui, ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pelaksanaan sejumlah kerja sama tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan daerah.

Data Pemko Banjarmasin menunjukkan target PAD dari pengelolaan barang milik daerah pada 2025 berada di kisaran Rp2 miliar dengan realisasinya sekitar Rp1,9 miliar.

“Kalau persoalannya berlarut-larut dan tidak segera diselesaikan, tentu ada potensi kebocoran PAD. Karena aset daerah ini seharusnya bisa memberikan nilai bagi pendapatan daerah,” tegas Ahmad.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, mendesak agar seluruh aset milik pemerintah daerah ditata dan dikelola secara serius. Ia meminta tidak ada lagi aset daerah yang dibiarkan tanpa kepastian status maupun kontribusi yang jelas terhadap PAD.

“Aset milik pemerintah daerah merupakan kekayaan publik. Sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan pemerintah kota,” ucapnya. STN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img