Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban Tengku Iman Ferdiansyah memgalami luka di punggung, kemudian menjalani operasiĀ pada Sabtu 25 Juli 2026 lalu, kini sudah memasuki persidangan di PN Banjarmasin.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU I Wayan Sutije, disebutkan bahwa terdakwa Wahyu Suhendro sempat cekcok dengan korban Tengku Iman Ferdiansyah. Kemudian terdakwa mencabut sebuah pisau dan mengejar korban hingga berhasil menusukkannya ke badan korban.
Terdakwa dan pelaku berdekatan tempat tinggal yakni di Kompleks Pandan Arum, Jahri Saleh Kecamatan Banjarmasin Utara.
JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primar.
Sedangkan dakwaan subsidaernya Pasal 466 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,Ā JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni Tengku Iman Ferdiansyah sekaligus sebagai korban, kemudian istrinya yakni Puspita dan juga Triasta Perwira, kakak dari Puspita.
Saksi korban Tengku Iman Ferdiansyah menceritakan kronologi peristiwa penusukan oleh terdakwa Wahyu yang pada saat itu disebabkan terdakwa selalu melotot kepada dirinya.
Dirinya awalnya pergi keluar rumah naik sepeda motor untuk sebuah keperluan, dan terdakwa berada di depan rumahnya sendiri.
Tidak berselang lama, korban pun kembali ke rumah dan kembali dipelototi oleh terdakwa, hingga dirinya pun merasa tidak nyaman dan menanyakan maksud dari terdakwa hingga berkata apa cangang-cangang (lihat-lihat).
Cekcok pun akhirnya tak terhindarkan, dan korban mengatakan bahwa terdakwa pun mendatanginya dan melakukan gestur seperti memukul hingga dirinya pun melakukan gerakan menangkis.
Setelah itu, korban mengatakan bahwa terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya hingga dirinya pun memilih lari ke dalam rumah.
“Pas saya mau masuk ke dalam rumah, terdakwa mengejar dan saat saya sudah berada di teras rumah, dia menusuk (menikam) saya dan mengenai punggung kiri,” ujarnya.
Setelah mengalami luka, Tengku Iman pun mengatakan dirinya pun masuk ke dalam rumah dan juga mengunci pintu, hingga kemudian menggunakan mobil pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dia mengatakan bahwa dirinya sempat pergi ke RS Islam Banjarmasin, namun oleh dokter disarankan langsung ke RSUD Ulin Banjarmasin karena luka yang dialaminya sangat serius dan harus segera dioperasi.
Terhadap keterangan saksi korban ini, terdakwa pun melakukan beberapa bantahan, termasuk juga terkait dengan keterangan saksi bahwa terdakwa lebih dahulu melakukan pemukulan. Meskipun demikian, saksi korban menegaskan tetap pada keterangannya.
Sementara itu Puspitawati selaku istri korban membenarkan alasan percekcokan yang disampaikan oleh terdakwa melalui tim advokatnya, karena diduga dipicu adanya permasalahan salah alamat pengantaran paket belanjaan alat kosmetik miliknya.
Namun Puspitawati mengatakan bahwa kesalahan pengiriman paket belanjaan miliknya yang berisi alat kosmetik tersebut, bukan salah dirinya, namun karena kesalahan dari distributor tempat dirinya memesan belanjaan. Dan rumah korban dengan terdakwa ini bersampingan.
“Ngapain saya memberikan alamat pengiriman belanja milik saya yang harganya belasan juta ke rumah terdakwa. Itu memang kesalahan dari distributor dan saya ada bukti chat dengan distributornya,” paparnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan masih dengan agenda pembuktian. STN![]()








