Pemerintah Kota Banjarmasin terus memaksimalkan akses keadilan serta perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat di tingkat kelurahan. Hal ini terlihat dengan digelarnya Sosialisasi Layanan dan Pembinaan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se- kota Banjarmasin, berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Senin (28/9/2026) siang.
Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, Kakanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem, Narasumber serta diikuti unsur Camat, 52 Lurah dan tokoh masyarakat se- kota Banjarmasin.
Dalam arahannya, Wali Kota Yamin turut mengapresiasi keberadaan Posbankum di setiap kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan dan perlindungan hukum bagi warga.
“Dengan kondisi kota Banjarmasin yang cukup padat, kemudian sering didapati dinamika-dinamika seperti berselisih paham antar warga. Tentu kita harapkan Posbankum di setiap kelurahan ini bisa menjadi paralegal di masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Yamin mengungkapkan keberhasilan fungsi Posbakum sangat bergantung pada kapasitas dan juga kesiapan para paralegal kelurahan yang menjadi penggerak. Sebab, paralegal diposisikan sebagai sosok penengah yang bersentuhan langsung dengan dinamika sosial masyarakat sehari-hari.
“Ulun minta bapak ibu Camat dan Lurah, rekan-rekan paralegal ini bisa lebih aktif turun langsung mendengar persoalan di tengah masyarakat, kemudian ikut memberi informasi dan konsultasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi warga, dan paham kapan permasalahan harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang apabila mediasi menemui jalan buntu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana menyebut kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari telah terbentuknya Posbankum di seluruh wilayah Kota Banjarmasin sekaligus menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan tahun lalu.
“Tentu ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Terlebih untuk warga yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun bantuan hukum di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Untuk mendukung hal itu, ke depan para lurah maupun paralegal direncanakan akan diberi pendidikan dan pelatihan (Diklat) sehingga penyelenggarakan layanan Posbankum di tingkat kelurahan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. *STN![]()








