Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 80 persen.
Program tersebut berlaku untuk sejumlah jenis pajak dengan periode pembayaran mulai 1 September hingga 30 November 2026.
Untuk PBB-P2, pengurangan pokok pajak sebesar 80 persen diberikan untuk masa pajak tahun 1994 sampai 2013. Sementara masa pajak 2014 hingga 2021 mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen.
Sedangkan pajak reklame untuk masa pajak 2021 dan di bawahnya mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen.
Selain itu, penghapusan sanksi administratif 100 persen diberikan terhadap sejumlah jenis pajak, di antaranya PBB-P2, pajak reklame, PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta pajak sarang burung walet.
Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
“Momentum Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Yamin.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Yamin juga mengajak masyarakat tidak melewatkan periode program keringanan tersebut yang berlangsung hingga 30 November 2026.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Pemko Banjarmasin berharap program ini dapat membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kota Seribu Sungai. STN![]()








