34.3 C
Banjarbaru
Senin, Agustus 3, 2026
spot_img

Musdesus Bongkar Dana BUMDes Ambungan Rp135,6 Juta, Direktur Diberi Tenggat Hingga 15 Oktober, Jika Ingkar Siap Di Proses Hukum

Pemerintah Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut memberikan batas waktu hingga 15 Oktober 2026 kepada Direktur BUMDes Khayangan Makmur, Najarudin, untuk mengembalikan dana sebesar Rp135.610.000 yang menjadi hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pertanggungjawaban BUMDes Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026.

Musdesus yang digelar di Gedung Posyandu Desa Ambungan, Senin (3/8/2026), dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Pelaihari, Kepala Desa Ambungan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, ketua RT, pengurus BUMDes, serta perwakilan masyarakat.

Dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak, disepakati bahwa dana yang masih berada di tangan Direktur BUMDes wajib dikembalikan ke rekening BUMDes paling lambat 15 Oktober 2026. Kesepakatan itu juga memuat sejumlah kewajiban lainnya, seperti penyelesaian selisih pembelian sapi, keuntungan per kuitansi, uang kembalian dari penyedia, hingga keuntungan penjualan sapi BUMDes.

Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak ada pengembalian, pemerintah memastikan persoalan akan dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Pelaihari, Fajar Tri Atmaja, SH, menegaskan Musdesus merupakan tindak lanjut atas arahan Inspektorat. Ia menyebut Direktur BUMDes telah menyatakan kesanggupan mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan.

“Kami berharap tidak perlu menunggu sampai 15 Oktober. Kalau memang ada dana, segera dikembalikan sebagai bentuk itikad baik. Namun apabila sampai batas waktu yang disepakati tidak dipenuhi, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan Inspektorat dapat melakukan audit lanjutan,” tegas Fajar.

Menurutnya, kasus yang terjadi di BUMDes Khayangan Makmur menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap rupiah dana negara harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada lagi desa yang mengalami persoalan serupa dalam pengelolaan BUMDes,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ambungan, Kasirin Riantono, mengatakan kesempatan yang diberikan kepada pengurus BUMDes kali ini merupakan kesempatan kedua. Ia berharap seluruh isi perjanjian benar-benar dipenuhi sehingga BUMDes dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi desa.

“Harapan masyarakat sangat besar. Kami ingin BUMDes kembali berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi warga, dan kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan,” katanya.

Berita acara hasil Musdesus ditandatangani oleh Kepala Desa Ambungan Kasirin Riantono, Ketua BPD H. Samsu Udaya, serta diketahui Wakil Masyarakat Salim sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDes. Dede

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img