Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin mengungkap dugaan tindak pidana metrologi legal dan perlindungan konsumen yang melibatkan UD Sari Jaya. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 20 orang sebagai tersangka dengan dugaan praktik repacking minyak goreng rakyat menjadi produk bermerek “Emas Kita” yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng rakyat ke dalam kemasan berlabel “Emas Kita” dengan isi yang tidak sesuai dengan keterangan pada label. Minyak goreng tersebut kemudian dijadikan produk “tebus murah” untuk menarik minat masyarakat membeli paket produk lain.

“Modus operandi yang dilakukan adalah repacking minyak goreng rakyat menjadi minyak goreng premium bermerek ‘Emas Kita’ dengan takaran yang tidak sesuai label. Minyak goreng tersebut dijadikan objek tebus murah untuk pembelian chopper, regulator, seal, katup, dan selang LPG yang juga tidak memenuhi standar teknis maupun ketentuan perlindungan konsumen,” jelas Weldi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satreskrim Polres Tapin menemukan kegiatan penjualan keliling dengan metode demonstrasi produk dan program “tebus murah” di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.25 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku menawarkan minyak goreng kemasan “Emas Kita” ukuran 350 mililiter dengan harga tebus murah Rp3.000. Konsumen kemudian diarahkan membeli paket kapsul chopper dan selang LPG seharga Rp300 ribu atau paket regulator beserta selang LPG seharga Rp395 ribu dengan sistem cicilan selama dua bulan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di gudang UD Sari Jaya di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, sekaligus menyita berbagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pengujian metrologi legal oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin terhadap 24 sampel minyak goreng “Emas Kita”, seluruh sampel dinyatakan ditolak karena isi bersihnya kurang dari 350 mililiter sebagaimana tercantum pada label.
Selain itu, penyidik juga menemukan nomor izin edar pada label terdaftar untuk produk lain. Produk kapsul chopper diperdagangkan tanpa label dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, sedangkan selang serta regulator LPG mencantumkan tanda SNI yang sudah tidak berlaku.
Weldi mengatakan penyidik turut mengungkap struktur organisasi yang menjalankan kegiatan tersebut secara terorganisasi, mulai dari pemilik modal, kepala cabang, admin, negosiator, marketing, kolektor, sopir hingga petugas gudang.
“Dari hasil penyidikan diketahui kegiatan ini dilakukan secara terstruktur dengan pembagian tugas masing-masing untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya,” ujarnya.
Polisi juga menyita ribuan barang bukti, di antaranya 3.240 botol minyak goreng “Emas Kita” ukuran 350 mililiter, 1.872 unit kapsul chopper tanpa label berbahasa Indonesia, ribuan selang dan regulator LPG, enam kendaraan operasional, telepon seluler, dokumen administrasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut hasil penyidikan, minyak goreng tersebut dipesan dari PT Fortuna Abu Jahid di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, kemudian dikemas dan diberi label “Emas Kita” sebelum dipasarkan di Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta wilayah lainnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 31 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c, d, i, j serta Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. As![]()










