23.6 C
Banjarbaru
Rabu, Juli 29, 2026
spot_img

Merasa Dirugikan Akibat Video Viral, Budi Dongkrak Melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Budi atau yang biasa dikenal dengan sebutan Budi Dongkrak, di dampingi advokat H Syahrudin SH CPM melaporkan perempuan di Banjarmasin berinisial RA ke Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (27/7/2026) lalu.

Laporan Polisi yang tertuang dengan surat nomor STTP/208/VII/2026/TIPIDSIBER tersebut dilakukan karena RA diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Peristiwa bermula dari pelapor mendapatkan informasi adanya akun tiktok dengan nama akun @elisafajar2 yang memposting wajah pelapor dan istri. Dalam postingan tersebut, juga ada narasi berupa tulisan yang berbunyi “Ni poto budi dongkrak rumah ku didongkrak luput pejanjian”.

Selain itu juga ada dua video yang memperlihatkan kondisi rumah dengan narasi “Budi dongkrak nah kami turai sudah menjulung duit lawang kada dituntung akan ditinggal akan nah nah hati-hati lah yang bebuhan dongkrak kami ditinggal akan hanya tuntung 70% lah tuntungnya kami ditinggal akan nah nah nah gelagar kami kada ditukar akan rumah kami belubang lubang menukang meupah tukang pulang” (video durasi 59 detik).

Kemudian, “gawian budi dongkrak nah rumah kami amruk papannya teungkaian kada dibaiki ditinggal akan kayapa kisahnya borongan ini duitnya sudah gawiannya kada tuntung akan nah beungkaian gawiannya ay” (video 01:20 menit).

Adapun rumah yang dimaksud dalam video yang diposting tersebut adalah rumah milik terlapor RA yang berada di Banjarmasin. Rumah ini dilakukan pendongkrakan oleh Budi bersama sejumlah anak buahnya sekitar lima hari, tepatnya 15-19 Juli 2026.

Dijelaskan Budi bahwa berdasarkan pembicaraan dengan pemilik rumah atau terlapor yakni RA, harga jasa dongkrak rumah sebesar Rp 45 juta. Kemudian berdasarkan pembicaraan, pembayaran akan dilakukan dengan skema berupa uang Rp 25 juta, dan sisanya berbentuk sepeda motor yang ditaksir dengan harga Rp 20 juta.

Pada 11 Juli 2026, RA pun menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta hingga kemudian pengerjaan dimulai bahkan hampir selesai ternyata uang yang diterima Budi hanya sebesar Rp 31 juta. Budi pun enggan menerima sepeda motor yang dijanjikan, karena tidak memiliki kelengkapan dan diketahui juga bukan milik terlapor RA.

Dia pun memastikan bahwa pengerjaan pendongkrakan yang dilakukannya sudah selesai 100 persen, tidak seperti yang dinarasikan dalam video yang diposting oleh terlapor.

“Perjanjian pengerjaan hanya mendongkrak saja dan tidak dengan rehab. Dan video yang diposting bagian lantai terbuka itu karena memang sudah lapuk dan bukan tanggungjawab saya,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Upaya mediasi pun sempat dijajaki oleh Budi pada Kamis (23/7/2026) untuk mediasi di Polsek Banjarmasin Selatan, namun terlapor tidak hadir.

Selanjutnya keesokan harinya atau Jumat (24/7/2026) terlapor menghubungi Budi meminta mediasi di Kelurahan Kelayan Dalam, namun dia memilih untuk di Polsek untuk pertimbangan keamanan.

Budi pun akhirnya memilih tidak datang, hingga kemudian membuat laporan secara resmi terkait dugaan pencemaran nama baiknya.

“Apalagi dia juga memposting foto saya dan istri saya di medsos bahkan sudah ditonton lebih dari 8000 orang,” ujar Budi Dongkrak.

Sementara itu H Syahrudin selaku advokat pelapor menerangkan bahwa tidak hanya merasa dicemarkan, kliennya merasa sangat dirugikan karena langsung berdampak kepada kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasanya.

“Bahkan sudah ada beberapa orang yang membatalkan untuk pendongkrakan rumah menggunakan jasanya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Haji Udin ini pun berharap pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel secepatnya memanggil terlapor untuk mengklarifikasi video yang diviralkannya tersebut.

“Semoga cepat diproses, dan setidaknya memfasilitasi untuk mediasi. Terima kasih juga kepada Banit Subdit 5 Tipidsiber beserta anggota dan staf jajaran nya telah menerima pengaduan kami,” katanya.

H Udin menerangkan, masih membuka peluang apabila permasalahan ini diselesaikan secara damai. “Setidaknya pihak terlapor membayar kewajibannya, dan meminta maaf juga melalui medsos nya,” tutupnya. STN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img