32.2 C
Banjarbaru
Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Paripurna DPRD Tala Bahas Empat Raperda, Bupati Soroti Pilkades hingga Penanganan Stunting

Bupati Tanah Laut (Tala) H. Rahmat Trianto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (14/7/2026), di Ruang Sidang DPRD Tala. Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, serta Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan SKPD, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Rahmat Trianto menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Salah satu poin penting dalam Raperda Pilkades adalah pengaturan mekanisme pembentukan panitia pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia juga diwajibkan mengucapkan sumpah guna menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkades.

Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi, khususnya verifikasi keaslian dokumen ijazah calon kepala desa, anggota BPD, maupun perangkat desa. Seluruh calon diwajibkan memperlihatkan ijazah asli saat pendaftaran sebagai langkah mencegah penyalahgunaan dokumen.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, Bupati menjelaskan pembiayaan akan bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pemerintah daerah juga terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penerapan e-voting di sejumlah desa dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

Pada pembahasan perubahan Perda BPD, Rahmat Trianto menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Apabila belum terdapat pendaftar perempuan, masa pendaftaran akan diperpanjang agar kesempatan partisipasi menjadi lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga berkomitmen meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui bimbingan teknis dan konsultasi guna memperkuat fungsi kelembagaan desa.

Sementara itu, pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Bupati memaparkan sejumlah capaian daerah. Hingga Juli 2026, prevalensi stunting di Tanah Laut tercatat sebesar 6,9 persen atau sebanyak 1.519 anak.

Data lainnya menunjukkan kasus kekerasan dalam rumah tangga menurun dari tujuh kasus pada 2025 menjadi satu kasus pada 2026. Kasus kekerasan di lingkungan sekolah juga turun dari 10 kasus menjadi satu kasus, sementara kasus pernikahan dini pada 2026 tercatat nihil.

Selain itu, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum juga mengalami penurunan, dari 17 kasus pada 2025 menjadi 11 kasus pada 2026.

Untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak, Pemkab Tanah Laut terus memperkuat berbagai program, di antaranya pembentukan Forum Anak di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, pengembangan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 33 desa, serta empat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Menutup penyampaiannya, Bupati Rahmat Trianto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk terus memperkuat kebijakan berbasis data, meningkatkan kolaborasi lintas sektor, serta memastikan dukungan anggaran yang memadai demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan. Dede

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img