Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengapresiasi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Melalui Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil, Gubernur menyampaikan bahwa Perda tersebut menjadi landasan penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan kemudahan pelayanan bagi para investor.
“Melalui peraturan daerah ini diharapkan terwujud kepastian hukum, peningkatan daya saing, serta keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di daerah. Ini akan mendorong realisasi investasi, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujar Subhan membacakan sambutan Gubernur.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran.
Gubernur berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD terus terjaga sehingga berbagai kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banua. As![]()










