Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih produktif pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta penyempurnaan regulasi yang mengatur sumber-sumber pendapatan daerah di luar pajak dan retribusi.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Eddy Elminsyah Jaya, SH., SE., S.Pi., MS, di Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).
Dalam arahannya, Eddy Elminsyah Jaya menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah dan penguatan regulasi pendapatan merupakan dua aspek strategis yang saling mendukung dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, pembahasan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BLUD serta penyusunan Peraturan Gubernur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berbicara soal pendapatan dan belanja, tetapi juga bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Terkait pengelolaan aset BLUD, Eddy menjelaskan bahwa fleksibilitas yang dimiliki BLUD harus dimanfaatkan untuk mendorong inovasi pelayanan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Seluruh aset daerah yang digunakan oleh BLUD perlu dikelola secara efektif agar mampu memberikan nilai tambah bagi pelayanan maupun keberlanjutan operasional.
Ia menilai bahwa berbagai aset seperti lahan, gedung, sarana kesehatan, maupun peralatan teknis memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan kinerja BLUD apabila dikelola secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Optimalisasi aset bukan semata-mata untuk menghasilkan pendapatan, tetapi juga memastikan setiap aset daerah memiliki manfaat maksimal bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan,” katanya.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada penyusunan draf Peraturan Gubernur tentang Lain-Lain PAD yang Sah. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum dalam mengakomodasi berbagai bentuk pendapatan daerah yang muncul seiring perkembangan layanan publik, digitalisasi, maupun pola kerja sama pemanfaatan aset.
Eddy mengatakan, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam mengelola dan mengadministrasikan pendapatan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah dapat meminimalkan risiko hukum, memperkuat pengawasan, sekaligus membuka ruang bagi inovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah yang sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan kebijakan, mulai dari perangkat daerah terkait hingga pengelola BLUD. Masukan dari pelaksana di lapangan dinilai sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Selain sinergi antarinstansi, Eddy juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap memperhatikan aspek keadilan, efisiensi, dan kepentingan masyarakat luas sehingga tujuan peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan implementatif guna mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah di Kalimantan Selatan.
Dengan pengelolaan aset yang semakin optimal serta regulasi pendapatan yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan optimistis mampu memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. As![]()










