Diharapkan menjadi triger terbangunnya kesadaran sekaligus tanggung jawab moral, agar zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) bisa diwujudkan, Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menginisiasi deklarasi bersama kendaraan anti ODOL 2027 di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (17/6/2026).
Kepala Pusat Studi Kepolisian ULM Rahmida Erliyani menyampaikan, hasil kajian akademik permasalahan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrik alias over dimensi dan melebihi batas muatan tidak bisa hanya diatasi dari penegakan hukum. Namun, dibutuhkan keinginan kuat untuk membangun sistem logistik yang sehat.
“Deklarasi ini wujud komitmen bersama zero ODOL dengan membangun kesadaran kolektif dari semua pihak terkait,” ujarnya, usai penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pemangku kepentingan.
Deklarasi bersama itu menjadi rangkaian dari seminar nasional untuk mencari formulasi, kebijakan dan inovasi teknologi akselerasi transformasi logistik zero ODOL tahun 2027 di Kalsel.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho turut hadir secara daring sebagai wujud dukungan dari Mabes Polri.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan sebagai pembicara utama menyampaikan pentingnya kajian akademik untuk mengatasi permasalahan ODOL, Polda Kalsel melalui Direktorat Lalu Lintas berkomitmen menindaklanjuti arahan Korlantas Polri untuk zero ODOL tahun 2027.
“Sinergi seluruh sektor seperti hari ini sangat diperlukan, di samping menerapkan regulasi yang tegas dan membangun kesadaran kolektif dari pelaku usaha,” tegasnya.
Sementara itu Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri menekankan zero ODOL hanya bisa diwujudkan jika dilakukan efisiensi secara keseluruhan, baik di infrastruktur maupun sarana transportasi termasuk ketaatan dalam menjalankan aturan yang ada.
“Kalau ini bisa dijalankan dengan baik maka tercipta iklim usaha yang kondusif, jarang kecelakaan, umur kendaraan dan jalan akan panjang serta bisa menekan seminimal mungkin angka kecelakaan lalu lintas,” paparnya.
Ketua Pelaksana Seminar
Daddy Fahmanadie menyampaikan
seminar dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang terdiri dari kepala daerah 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Bappeda, DPRD Provinsi dan Kabupaten, asosiasi industri (Organda, Kadin, HIPMI, Akrindo), akademisi dari berbagai perguruan tinggi serta mahasiswa dan tim media.
“Hasil seminar berupa rekomendasi kebijakan dan deklarasi kami
serahkan kepada pemda dan instansi terkait sebagai bahan perumusan kebijakan strategis ke depan,” imbuhnya.
Pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan tren penurunan dalam empat tahun terakhir atau sejak 2022.
Meski demikian, jumlah pelanggaran dinilai masih tergolong tinggi dan didominasi kendaraan truk angkutan barang.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, Dishub Provinsi Kalsel dan Balai Pengelola Transportasi (BPT), pada 2022 tercatat 3.257 kasus pelanggaran ODOL.
Angka tersebut meningkat menjadi 3.489 kasus pada 2023, kemudian turun menjadi 2.742 kasus pada 2024. Hingga 2025, jumlah pelanggaran kembali menurun menjadi 1.684 kasus.
Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan truk. Pada 2025, dari total 1.684 kasus, sebanyak 1.519 pelanggaran dilakukan truk, disusul 108 kendaraan pikap, dan 57 kendaraan lainnya.
Penurunan tersebut dinilai menjadi indikasi meningkatnya pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar dimensi maupun muatan.
Meski demikian, pelanggaran ODOL masih menjadi ancaman terhadap keselamatan lalu lintas serta ketahanan infrastruktur jalan.
Direktur Ditlantas Polda Kalsel, Kombes Pol M Fahri Siregar mendorong kajian akademis di ULM berbasis tiga pendekatan utama. Yakni, perundang-undangan, konseptual dan kajian komparatif.
Tujuannya untuk mengetahui dampak jika penindakan ODOL ke depan tegas dilakukan secara ketat, mengingat potensi adanya kekhawatiran dampak sosial dan ekonomi dari masyarakat.
“Kita ingin tahu,, karena selama ini saat penindakan ada beberapa masukan, apabila penegakan secara ketat akan berdampak pada sosial dan ekonomi. Untuk itu, kajian ilmiah ini diharapkan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan,” paparnya.
Ditlantas Polda Kalsel mendorong modernisasi sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, sehingga penindakan tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara manual.
Pihaknya berharap Pemprov Kalsel dapat memberikan dukungan anggaran untuk pengadaan perangkat Weigh in Motion (WIM) yang nantinya bisa diintegrasikan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“WIM itu berfungsi mengukur beban dan dimensi kendaraan, sedangkan yang memotret pelanggaran adalah sistem ETLE,” tutupnya. Stn![]()










